jurnalbogor.com – Polisi telah menetapkan Y sebagai tersangka atas kasus anak yang mengakibatkan seorang bocah berinisial MAS (9) meninggal dunia karena diterkam anjing pemburu di wilayah Kecamatan Jasinga, pada Minggu (7/6) siang kemarin.
Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, proses hukum kasus terkaman anjing pemburu terhadap anak di Jasinga tersebut mulai menunjukkan titik terang.
“Penemuan mayat anak laki-laki di sekitaran kawasan hutan, tepatnya di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan telah mengerucut kepada seorang terduga, yang merupakan pemilik anjing,” ujar AKP Silfi kepada Wartawan, saat ditemui di Mapolres Bogor, Senin (8/6).
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Klapanunggal itu menambahkan, penetapan terduga pelaku didasari oleh sejumlah alat bukti yang ditemukan Polisi pada kasus terkaman anjing pemburu tersebut.
“Tersangka mengarah terhadap seorang pemilik anjing pemburu itu berdasarkan keterangan saksi dan juga anjing pemburunya ada bekas memangsa di mulutnya,” kata Silfi.
Ia menerangkan, bahwa ada lebih dari dua anjing pemburu yang sempat menyerang korban bersama temannya tersebut.
“Berdasarkan keterangan teman korban yang selamat, bahwa mereka sedang mencari belut untuk mancing dengan posisi jongkok. Korban kaget ketika sudah dikepung 4 anjing pemburu, lari dikejar lalu diterkam anjing tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa anjing pemburu yang sempat mengepung korban itu bukan hanya milik satu orang saja,
“Setiap anjing itu ada nomor berdasarkan pemiliknya. Makanya status Y seorang pemilik anjing pemburu yang menerkam bocah hingga meninggal dunia,” tandasnya. (Ando)






