jurnalbogor.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melepas semua hak Aparatur Negeri Sipil (ASN) berinisial BAP, yang ditetapkan tersangka oleh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) RSUD Bogor Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, perlakuan tersebut diambil Pemkab Bogor, lantaran ASN di Kecamatan Kemang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ga ada pendampingan hukum kalau sudah jadi tersangka Tipikor. Yang bersangkutan juga di non aktifkan sebagai ASN,” ujar Ajat kepada Wartawan, kemarin.
Ajat menegaskan, pendampingan hukum hanya akan diberikan pihaknya terhadap sejumlah saksi yang masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Kalau saksi-saksi pasti bisa pendampingan hukum sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa Pemkab Bogor menghormati segala keputusan Kejari Kabupaten Bogor dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mendukung penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor, kami sangat kooperatif terhadap proses itu biar transparan, akuntabel dan bisa memunculkan kepercayaan publik,” pungkasnya. (Ando)






