Membangun Penerimaan Sosial PSEL: Menjinakkan Persepsi Risiko, Memulihkan Kepercayaan Institusional, dan Mewujudkan Keadilan Lingkungan di Kota Bogor

  • Whatsapp
Ilustrasi konseptual PSEL: pengolahan sampah menjadi energi dengan pemantauan kualitas lingkungan dan kesehatan.

Andreanda Nasution SKM.,M.Kes
Mahasiswa Doktoral Universitas Muhammadiyah Jakarta
Andreanda Nasution,SKM.,M.Kes

Latar Belakang Masalah

Kota Bogor, sebagai salah satu kota penyangga Jabodetabek dengan kepadatan penduduk melebihi 11.000 jiwa/km², menghadapi krisis pengelolaan sampah yang akut. Volume timbulan sampah harian yang terus meningkat tidak sebanding dengan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga yang telah beroperasi melebihi umur rencana. Sebagai respons, Pemerintah Kota Bogor mengadopsi teknologi Waste-to-Energy (WtE) insinerasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Teknologi ini dipandang mampu mengurangi volume sampah hingga 90% sekaligus menghasilkan listrik. Namun, secara historis, proyek insinerasi di berbagai kota di Indonesia kerap mengalami resistansi publik yang signifikan, bahkan gagal pada tahap perizinan.

Read More

Akar Penolakan: Persepsi Risiko Kesehatan dan Lingkungan

Penyebab utama resistansi tersebut bukanlah pada aspek teknis atau biaya, melainkan pada persepsi risiko kesehatan-lingkungan yang kuat di kalangan masyarakat urban.

Masyarakat Bogor, dengan tingkat pendidikan dan akses informasi yang relatif tinggi, sangat sensitif terhadap potensi emisi berbahaya dari insinerasi, seperti dioksin, furan, logam berat (Pb, Cd), dan partikulat (PM2.5). Studi internasional (Luo et al., 2024; Khan & Kabir, 2020) menunjukkan bahwa ketakutan terhadap risiko kanker, gangguan pernapasan, serta pencemaran tanah dan air jauh lebih dominan membentuk sikap penolakan dibandingkan persepsi terhadap manfaat ekonomi. Ketiadaan data baseline kesehatan dan kualitas udara yang kredibel di sekitar lokasi rencana PSEL memperkuat kekhawatiran publik.

1. Pembentukan Dewan Pengawas Multipihak

Implikasi tata kelola. Pembentukan dewan yang beranggotakan DLH, tokoh masyarakat, akademisi, dan LSM lingkungan dengan proporsi setara menggeser pengawasan PSEL dari model birokratis tertutup menuju akuntabilitas kolaboratif. Konsekuensinya, Pemerintah Kota perlu menetapkan mandat, kewenangan, masa kerja, mekanisme pemilihan anggota, aturan konflik kepentingan, serta hubungan dewan dengan DLH, Bappeda, Dinas Kesehatan, operator, dan DPRD. Risalah rapat, hasil audit, tindak lanjut keluhan, serta data emisi perlu dibuka kepada publik agar partisipasi tidak berhenti sebagai simbol.

Implikasi operasional dan fiskal. Dewan membutuhkan sekretariat, anggaran partisipasi, akses pada laboratorium independen, dan kewenangan meminta klarifikasi atau tindakan korektif dari operator. Biaya pengawasan meningkat pada tahap awal, tetapi berpotensi menekan biaya konflik, sengketa, dan keterlambatan proyek. Kinerja dapat dinilai melalui keterwakilan unsur, ketepatan publikasi data, persentase rekomendasi yang ditindaklanjuti, dan waktu penyelesaian pengaduan masyarakat.

2. Penetapan Peraturan Wali Kota tentang Keadilan Lingkungan

Implikasi regulasi. Rekomendasi “ratifikasi Perwali” perlu dioperasionalkan sebagai penetapan Peraturan Wali Kota oleh Wali Kota setelah harmonisasi, konsultasi publik, dan koordinasi dengan DPRD serta perangkat daerah terkait. Perwali harus menerjemahkan keadilan distributif, prosedural, dan korektif ke dalam hak atas informasi, partisipasi sejak tahap perencanaan, pembagian manfaat, mekanisme keberatan, pemulihan, dan sanksi. Dengan demikian, komitmen keadilan tidak bergantung pada pergantian pejabat atau kesediaan sukarela operator

3. Penetapan Peraturan Wali Kota tentang Keadilan Lingkungan (lanjutan)

Implikasi pengendalian risiko. Istilah “veto prosedural” sebaiknya dirumuskan sebagai pemicu penghentian sementara dan peninjauan wajib ketika hasil pemantauan terverifikasi menunjukkan pelampauan baku mutu atau risiko kesehatan yang disepakati. Aturan harus menetapkan sumber data yang sah, verifikasi independen, tenggat respons, tindakan pemulihan, syarat operasi kembali, dan jalur keberatan. Rumusan ini menjaga daya lindung masyarakat tanpa menimbulkan ketidakpastian kewenangan. Indikatornya meliputi kepatuhan pengungkapan data, jumlah pelampauan, kecepatan respons, dan penyelesaian tindakan korektif.

4. Penetapan Zona Kesehatan Lingkungan Radius 3 Kilometer

Implikasi pelayanan kesehatan. Penetapan zona menjadikan perlindungan kesehatan sebagai kewajiban program, bukan kompensasi insidental. Dinas Kesehatan dan puskesmas perlu melakukan survei dasar sebelum PSEL beroperasi, skrining pernapasan setiap enam bulan, penelusuran kelompok rentan, rujukan bagi temuan abnormal, serta komunikasi risiko yang mudah dipahami. Data kesehatan harus dianalisis bersama data kualitas udara, arah angin, dan paparan lingkungan. Agar perubahan penyakit tidak langsung disimpulkan sebagai akibat PSEL, pemantauan perlu menggunakan deret waktu dan, bila memungkinkan, wilayah pembanding.

Implikasi pembiayaan dan keadilan. Pendanaan melalui Public Service Obligation dari pendapatan listrik perlu memiliki alokasi minimum, rekening khusus, audit berkala, dan sumber cadangan ketika pendapatan belum terbentuk atau menurun. Manfaat harus menjangkau seluruh warga yang memenuhi kriteria, terutama anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis, dengan perlindungan persetujuan serta kerahasiaan data. Indikator utama mencakup cakupan skrining, proporsi rujukan yang selesai, tren ISPA, temuan fungsi paru, tingkat polutan, dan realisasi dana kesehatan lingkungan.

5. Implikasi Lintas Rekomendasi

Ketiga rekomendasi harus diperlakukan sebagai satu paket kebijakan. Dewan pengawas menyediakan forum dan kontrol sosial; Perwali memberi dasar hukum dan mekanisme koreksi; sedangkan Zona Kesehatan Lingkungan memberikan perlindungan nyata bagi penduduk terdampak. Pelaksanaan parsial berisiko menghasilkan partisipasi semu, aturan tanpa pengawasan, atau layanan kesehatan tanpa kepastian pembiayaan. Urutan yang logis ialah pembentukan dewan dan survei dasar pada bulan 1-3, desain bersama serta penyusunan Perwali pada bulan 4-6, kemudian penetapan regulasi, operasionalisasi zona, dashboard data publik, dan pendanaan kesehatan pada bulan 7-12. Dengan paket ini, penerimaan sosial dibangun melalui bukti, keterbukaan, dan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *