Kelembagaan Bogor Barat menuju Swasti Saba Wistara 2027
Oleh Andreanda Nasution, S.K.M., M.Kes.
| Capaian Swasti Saba Wiwerda 2025 menjadi modal penting bagi Kota Bogor. Namun, langkah menuju kategori Wistara pada 2027 hanya akan kokoh jika forum, kecamatan, puskesmas, dan pokja kelurahan bekerja dalam satu sistem yang hidup—bukan sekadar lengkap di atas kertas. |
Kota sehat kerap dibayangkan melalui hal-hal yang mudah terlihat: jalan yang tertib, permukiman yang bersih, sekolah yang aman, pasar yang higienis, atau ruang publik yang nyaman. Semua itu memang penting. Namun, di balik perubahan yang kasatmata terdapat pekerjaan yang jauh lebih sunyi—koordinasi antarlembaga, ketepatan data, keberlanjutan program, dan partisipasi warga. Tanpa fondasi tersebut, berbagai kegiatan mudah berhenti sebagai agenda sesaat.
Pesan itulah yang mengemuka dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pokja Kelurahan dan Forum Kecamatan Sehat di Aula Kecamatan Bogor Barat, Rabu (22/7/2026). Forum Kota Sehat, unsur kecamatan, puskesmas, serta perwakilan 16 kelurahan membahas kesiapan menuju penilaian Swasti Saba 2027 sekaligus mencari bentuk kerja yang lebih efisien antara Kelurahan Siaga dan Pokja Kelurahan Sehat.
Penghargaan adalah penanda, bukan tujuan akhir
Kota Bogor meraih Swasti Saba Wiwerda pada 2025. Capaian tersebut patut dihargai karena menunjukkan adanya kemajuan dalam penyelenggaraan Kota Sehat. Meski demikian, penghargaan semestinya dipahami sebagai penanda mutu tata kelola, bukan garis akhir. Tujuan yang sesungguhnya ialah menghadirkan lingkungan yang bersih, aman, nyaman, sehat, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.
Kerangka Kabupaten/Kota Sehat menilai sembilan tatanan melalui 136 indikator. Cakupannya melampaui urusan pelayanan kesehatan: kehidupan masyarakat sehat mandiri; permukiman dan fasilitas umum; satuan pendidikan; pasar; perkantoran dan industri; pariwisata; transportasi dan tertib lalu lintas; perlindungan sosial; hingga penanggulangan bencana. Karena itu, pekerjaan Kota Sehat tidak mungkin dibebankan hanya kepada Dinas Kesehatan. Ia membutuhkan kerja bersama organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan masyarakat.
Hasil evaluasi yang dibahas dalam pertemuan menunjukkan bahwa penguatan perlu diarahkan terutama pada tatanan penanggulangan bencana, kehidupan masyarakat sehat mandiri, serta permukiman dan fasilitas umum. Fokus ini masuk akal: ketiga bidang tersebut bersentuhan langsung dengan daya tahan kota, perilaku hidup sehat, dan kualitas lingkungan sehari-hari. Perbaikannya tidak cukup melalui pengumpulan dokumen; program harus berlangsung konsisten dan manfaatnya dapat dirasakan warga.
Kelembagaan harus hidup, bukan hanya memiliki SK
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai inti gerakan. Pemerintah memfasilitasi, sedangkan forum dan kelompok kerja menjadi ruang partisipasi. Artinya, surat keputusan, struktur pengurus, sekretariat, rencana kerja, anggaran, laporan, dan dokumentasi memang penting, tetapi semuanya baru bernilai bila organisasi benar-benar bekerja.
Kelembagaan yang hidup memiliki beberapa tanda sederhana: rapat tidak hanya berlangsung menjelang penilaian; masalah wilayah dibahas berdasarkan data; ada pembagian tugas yang jelas; tindak lanjut dipantau; dan warga mengetahui ke mana menyampaikan kebutuhan atau usulan. Dalam konteks Bogor Barat, kelengkapan 16 kelurahan menjadi sangat menentukan. Satu kelurahan yang tertinggal dapat melemahkan capaian agregat kecamatan dan kota.

Pemaparan materi kelembagaan Kabupaten/Kota Sehat menegaskan pentingnya kerja lintas sektor dan bukti pelaksanaan yang dapat diverifikasi. Dokumentasi: Forum Kota Sehat Kota Bogor.
Harmonisasi Kelurahan Siaga dan Pokja Kelurahan Sehat
Salah satu persoalan yang mengemuka ialah irisan antara Kelurahan Siaga dan Pokja Kelurahan Sehat. Materi pertemuan mencatat bahwa lebih dari 80 persen aktivitas kedua wadah tersebut berdekatan. Keduanya sama-sama bergerak pada pemberdayaan masyarakat, perilaku hidup bersih dan sehat, pengendalian penyakit, kesehatan ibu dan anak, gizi, sanitasi, serta kesiapsiagaan bencana.
Irisan ini seharusnya tidak dilihat sebagai perebutan kewenangan, melainkan peluang untuk menyederhanakan kerja. Kelurahan Siaga dapat menjadi mesin gerakan masyarakat, sedangkan Pokja Kelurahan Sehat berfungsi sebagai simpul koordinasi lintas sektor. Harmonisasi dapat mengurangi rapat yang berulang, permintaan data yang sama, dan beban pelaporan ganda. Namun, integrasi perlu dituangkan dalam pembagian peran dan pedoman teknis tertulis agar tidak menimbulkan kebingungan baru.
Data adalah infrastruktur tata kelola
Penilaian 2027 akan bertumpu pada data kegiatan tahun 2025 dan 2026. Karena itu, dokumentasi tidak boleh diperlakukan sebagai pekerjaan tambahan di akhir program. Data adalah bagian dari pelayanan publik: ia menunjukkan siapa yang dijangkau, masalah apa yang ditemukan, sumber daya apa yang digunakan, hasil apa yang dicapai, dan tindakan apa yang masih dibutuhkan.
Setiap kegiatan setidaknya perlu memiliki tujuan, waktu dan lokasi, daftar pelaksana dan peserta, sumber dukungan anggaran, hasil, masalah, tindak lanjut, daftar hadir, notulensi, serta dokumentasi foto. Mutu bukti juga perlu diperhatikan. Berkas yang banyak belum tentu bermakna jika tidak konsisten, tidak terbaca, atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Alur pelaporan yang disepakati bergerak dari kelurahan kepada Forum Kecamatan Sehat, kemudian diteruskan ke Forum Kota Sehat. Untuk menjaga konsistensi, pelaporan teknis Kelurahan Siaga kepada Dinas Kesehatan perlu disertai salinan bagi kecamatan dan forum terkait. Di sini, puskesmas memegang peran strategis sebagai pendamping teknis, sedangkan forum kecamatan melakukan konsolidasi dan pemeriksaan awal.
LIMA LANGKAH
YANG DAPAT
SEGERA DIKERJAKAN1. Menetapkan format laporan yang ringkas dan seragam. 2. Menunjuk focal point data pada kelurahan, puskesmas, kecamatan, dan OPD. 3. Membangun repositori digital berdasarkan tahun, tatanan, wilayah, dan jenis bukti. 4. Memantau kelengkapan dokumen setiap bulan dan membahas kemajuan lintas sektor setiap triwulan. 5. Memprioritaskan perbaikan pada tatanan dengan kesenjangan capaian terbesar.
Wistara harus terasa dalam kehidupan warga
Ambisi menuju Swasti Saba Wistara 2027 akan bermakna jika diterjemahkan ke dalam perubahan yang dapat diperiksa masyarakat: lingkungan lebih bersih, layanan dasar lebih mudah diakses, risiko bencana lebih terkendali, lalu lintas lebih tertib, kelompok rentan terlindungi, dan warga memiliki ruang nyata untuk ikut menentukan prioritas.
Bogor Barat dapat menjadi contoh bahwa kerja besar dimulai dari tata kelola yang rapi di tingkat paling dekat dengan warga. Kelurahan bergerak, kecamatan menguatkan, puskesmas mendampingi, perangkat daerah menyelesaikan kesenjangan indikator, dan forum menjaga kolaborasi. Jika rangkaian ini berjalan secara konsisten, dokumen penilaian tidak lagi menjadi tumpukan administrasi, melainkan rekam jejak perubahan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Kota Sehat bukan hanya piagam yang diterima pemerintah kota. Ukurannya adalah apakah warga benar-benar hidup lebih sehat, aman, dan bermartabat. Penghargaan akan mengikuti ketika sistem bekerja; dan sistem hanya bekerja ketika kelembagaan hidup sampai ke kelurahan.
TENTANG PENULIS Andreanda Nasution, S.K.M., M.Kes. adalah akademisi bidang kesehatan masyarakat dan Sekretaris Forum Kota Sehat Kota Bogor. Tulisan ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Penguatan Kelembagaan Pokja Kelurahan dan Forum Kecamatan Sehat di Kecamatan Bogor Barat, 22 Juli 2026.
RUJUKAN VERIFIKASI REDAKSI
• Notulensi dan Laporan Kegiatan Penguatan Kelembagaan KKS Bogor Barat, 22 Juli 2026.
• Pemerintah Kota Bogor: Kota Bogor Masuk Nominasi Kota Sehat Nasional, Targetkan Swasti Saba Wistara.
• Pemerintah Provinsi Jawa Barat: Kota Bogor Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2025.
Naskah ±1.070 kata • Kata kunci: Kota Sehat, Swasti Saba, kelembagaan, kelurahan, Bogor






