Oleh: Andreanda Nasution, S.K.M., M.Kes.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengkajian LAKK MUI

Gambar 1. Dokumentasi kunjungan dan diskusi peserta Rakor Kolaborasi Program Kerja Kesehatan Syariah di area edukasi PlantLab, Kebun Green Zone, Tangerang, 20 Juni 2026.
Intisari Kebijakan • Kesehatan syariah Indonesia membutuhkan tata kelola yang menyatukan nilai syariah, keselamatan pasien, kompetensi tenaga, perlindungan masyarakat, dan bukti ilmiah. • Agenda prioritas adalah penyusunan Pedoman Nasional Kesehatan Syariah dan SKK Khusus Kesehatan Tradisional Syariah sebagai fondasi regulasi, pelatihan, sertifikasi, dan pengawasan. • Ruqyah, hijamah, dan ramuan al-a’syab perlu diposisikan sebagai modalitas yang terstandar, terdokumentasi, dievaluasi, dan tidak menggantikan layanan medis yang diperlukan.
Kata kunci: kesehatan syariah; kesehatan tradisional; standar kompetensi; keselamatan pasien; kebijakan kesehatan; LAKK MUI.
Pendahuluan
Kesehatan syariah Indonesia berada pada momentum penting. Di satu sisi, masyarakat memiliki kebutuhan nyata terhadap pelayanan kesehatan yang menghormati nilai keagamaan, spiritualitas, etika, halal-thayyib, dan martabat kemanusiaan. Di sisi lain, negara wajib memastikan setiap bentuk layanan kesehatan berjalan aman, bermutu, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Rapat koordinasi kolaborasi program kerja LAKK MUI, MAKES, PERDOKSI, PERKESYI, PAKSI, dan PPTKSI di Tangerang pada 20 Juni 2026 menjadi forum strategis untuk menata arah tersebut. Agenda yang mengemuka bukan sekadar penguatan identitas kesehatan syariah, melainkan penyusunan fondasi kebijakan: Buku Pedoman Kesehatan Syariah Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Khusus Kesehatan Tradisional Syariah, serta rencana advokasi lintas kementerian bersama Kemenkes RI, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, Kemenaker RI, BRIN, dan mitra terkait.
Dengan demikian, pertanyaan kebijakan yang paling penting bukan lagi apakah kesehatan syariah dibutuhkan, melainkan bagaimana kesehatan syariah ditata agar memberi manfaat publik, mencegah risiko, memperkuat literasi kesehatan, dan tetap berada dalam koridor sistem kesehatan nasional.
Kesehatan Syariah sebagai Kebutuhan Sosial dan Tantangan Tata Kelola
Praktik kesehatan syariah dapat dipahami dalam dua ranah besar. Pertama, kesehatan konvensional berbasis prinsip syariah, yaitu penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang memadukan standar medis modern dengan prinsip etik syariah. Kedua, kesehatan tradisional syariah, yaitu praktik yang menggunakan modalitas keterampilan seperti ruqyah, hijamah atau bekam, serta ramuan al-a’syab yang merujuk pada tradisi thibbun nabawi.
Bahan rakor mencatat bahwa praktik tersebut telah dikenal luas dan tetap diminati masyarakat. Laporan perhimpunan profesi dan pelaku usaha menyebutkan sekitar 3.500 praktisi ruqyah, 30.000 praktisi hijamah, dan 4.000 pelaku usaha ramuan atau herbal muslim. Angka ini menunjukkan bahwa kesehatan tradisional syariah bukan fenomena kecil, melainkan ekosistem sosial yang membutuhkan pembinaan, standardisasi, dan pengawasan yang lebih rapi.
Tanpa standar nasional, praktik yang berkembang luas berpotensi berjalan dengan variasi mutu yang tinggi. Risiko yang perlu dicegah meliputi klaim terapi berlebihan, keterlambatan rujukan medis, penggunaan bahan yang tidak jelas keamanan dan kehalalannya, praktik tanpa informed consent, lemahnya pencatatan, serta tidak adanya mekanisme pelaporan insiden. Karena itu, tata kelola kesehatan syariah harus bergerak dari model berbasis kepercayaan individual menuju sistem berbasis kompetensi, etika, keselamatan pasien, dan bukti ilmiah.
Landasan Regulasi dan Arah Pembaruan
Secara hukum, agenda kesehatan syariah tidak berada di ruang kosong. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan dasar bahwa penyelenggaraan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan memperkuat kebutuhan pengaturan layanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan tradisional. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan juga menjadi rujukan penting untuk menata kompetensi, peran, dan pengelolaan SDM kesehatan.
Dari sisi jaminan produk, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal relevan untuk memastikan bahan, produk, dan ramuan yang digunakan memenuhi prinsip halal, aman, dan bermutu. Dari sisi etik layanan, Fatwa DSN-MUI Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah dapat menjadi salah satu rujukan moral dalam penguatan layanan kesehatan syariah.
Pada tingkat global, WHO melalui Global Traditional Medicine Strategy 2025-2034 menekankan empat arah utama: penguatan bukti ilmiah, keselamatan dan regulasi, integrasi ke sistem kesehatan, serta optimalisasi nilai lintas sektor. Arah ini selaras dengan kebutuhan Indonesia untuk mengembangkan kesehatan syariah sebagai layanan yang menghormati tradisi, tetapi tetap tunduk pada kaidah ilmiah, hukum, dan keselamatan publik.
Tiga Agenda Prioritas
Pertama, Indonesia memerlukan Pedoman Nasional Kesehatan Syariah. Pedoman ini harus menjelaskan definisi, ruang lingkup, prinsip, etika, hubungan dengan layanan medis, batas kewenangan, tata laksana komunikasi, informed consent, dokumentasi layanan, dan sistem rujukan. Pedoman ini juga perlu menegaskan bahwa kesehatan tradisional syariah bersifat komplementer dan tidak boleh menghambat akses pasien terhadap diagnosis dan terapi medis yang diperlukan.
Kedua, perlu disusun SKK Khusus Kesehatan Tradisional Syariah. Standar kompetensi harus membedakan secara jelas antara tenaga medis, tenaga kesehatan tradisional syariah, penyehat tradisional syariah, dan pelaku usaha ramuan atau herbal. Setiap kategori membutuhkan pengetahuan, keterampilan, sikap profesional, batas kewenangan, serta mekanisme sertifikasi yang berbeda. Dengan SKK Khusus, proses pelatihan dan uji kompetensi dapat berjalan lebih objektif dan terukur.
Ketiga, perlu dibangun agenda riset dan pilot project. Modalitas ruqyah, hijamah, dan ramuan al-a’syab perlu diteliti dari sisi keamanan, indikasi, kontraindikasi, efektivitas, penerimaan masyarakat, biaya, dan dampak terhadap perilaku pencarian layanan kesehatan. Riset ini sebaiknya dilakukan melalui kemitraan BRIN, perguruan tinggi, organisasi profesi, fasilitas kesehatan, dan komunitas praktisi.
Keselamatan Pasien sebagai Prinsip Utama
Kesehatan syariah tidak boleh hanya dipahami sebagai label normatif. Substansinya harus hadir dalam bentuk perlindungan terhadap pasien. Prinsip syariah yang menekankan kemaslahatan, amanah, kejujuran, dan tidak membahayakan harus diterjemahkan menjadi standar operasional yang konkret.
Setiap layanan perlu memiliki prosedur skrining, pencatatan riwayat kesehatan, identifikasi risiko, informed consent, standar kebersihan alat, keamanan bahan, pencatatan tindakan, edukasi pascalayanan, dan rujukan bila ditemukan tanda bahaya. Dalam konteks hijamah, misalnya, aspek sterilisasi, pencegahan infeksi, kontraindikasi, serta pelaporan kejadian tidak diinginkan harus menjadi bagian wajib dari standar. Dalam konteks ramuan, kejelasan bahan, dosis, interaksi obat, kehalalan, dan keamanan perlu diuji secara memadai. Dalam konteks ruqyah, perlindungan martabat pasien, pencegahan stigma, dan batasan klaim harus ditegakkan.
Dengan pendekatan ini, kesehatan syariah dapat menjadi ruang pelayanan yang religius sekaligus rasional; spiritual sekaligus aman; berbasis tradisi sekaligus terbuka terhadap evaluasi ilmiah.
Rekomendasi Kebijakan
Pertama, Kemenkes RI perlu memimpin penyusunan Pedoman Nasional Kesehatan Syariah bersama LAKK MUI, MAKES, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan pakar keselamatan pasien. Pedoman tersebut harus memuat standar mutu layanan, keselamatan pasien, indikasi-kontraindikasi, rujukan, dan pelaporan insiden.
Kedua, Kemenaker RI bersama lembaga sertifikasi profesi perlu memfasilitasi penyusunan SKK Khusus Kesehatan Tradisional Syariah. Standar ini menjadi dasar pelatihan, sertifikasi, registrasi, dan pembinaan praktisi.
Ketiga, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi perlu mendorong riset, kurikulum pelatihan, rekognisi pembelajaran lampau, dan pendidikan berkelanjutan. Perguruan tinggi dapat menjadi pusat produksi bukti ilmiah dan evaluasi kebijakan.
Keempat, BRIN dan perguruan tinggi perlu membangun agenda riset nasional tentang keamanan, efektivitas, farmakologi bahan alam, penerimaan masyarakat, biaya, dan model integrasi layanan kesehatan syariah.
Kelima, MUI melalui LAKK MUI perlu memperkuat fungsi advokasi, koordinasi, fatwa, etika, dan literasi publik agar kesehatan syariah tidak berkembang secara parsial, tetapi menjadi ekosistem yang tertib, kolaboratif, dan akuntabel.
Penutup
Kesehatan syariah Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi model pelayanan kesehatan yang memadukan nilai spiritual, kearifan lokal, ilmu pengetahuan, dan kebijakan publik. Namun peluang tersebut hanya dapat diwujudkan bila dikelola dengan standar yang jelas, kompetensi yang terukur, riset yang kuat, serta komitmen keselamatan pasien.
Rakor kolaborasi di Tangerang pada 20 Juni 2026 memberi sinyal penting bahwa organisasi kesehatan syariah mulai bergerak dari semangat gerakan menuju arsitektur kebijakan. Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa Buku Pedoman Kesehatan Syariah, SKK Khusus, pelatihan, sertifikasi, riset, dan pilot project benar-benar menjadi instrumen operasional yang melindungi masyarakat.
Masa depan kesehatan syariah Indonesia bukan ditentukan oleh banyaknya klaim, melainkan oleh kemampuannya menghadirkan layanan yang aman, bermutu, beretika, inklusif, dan berbasis bukti. Di situlah nilai syariah menemukan bentuk terbaiknya dalam kebijakan kesehatan publik: menjaga kehidupan, memuliakan manusia, dan menghadirkan kemaslahatan bagi bangsa.
Dokumentasi Kegiatan
Dokumentasi berikut dapat digunakan sebagai pendukung visual publikasi media massa online, laporan kegiatan, atau bahan advokasi kelembagaan. Seluruh foto menggambarkan suasana kunjungan, diskusi, dan rapat koordinasi kolaborasi program kerja kesehatan syariah di Tangerang, 20 Juni 2026.

Gambar 2. Peserta mengamati materi edukasi PlantLab dan pengobatan herbal sebagai bagian dari penguatan literasi kesehatan tradisional syariah.

Gambar 3. Suasana rapat koordinasi lintas organisasi untuk menyatukan persepsi, program kerja, dan kebutuhan penyusunan pedoman serta standar kompetensi.

Gambar 4. Pemaparan rancangan program kolaborasi kesehatan syariah dan pembahasan agenda quick win bersama peserta rakor.

Gambar 5. Diskusi teknis peserta mengenai arah standardisasi, riset, dan pembinaan ekosistem kesehatan syariah Indonesia.
Rujukan Ringkas
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
- Fatwa DSN-MUI Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah.
- World Health Organization. Global Traditional Medicine Strategy 2025-2034.
- Dokumen Hasil Kesepakatan Rakor Kolaborasi Program Kerja LAKK MUI, MAKES, PERDOKSI, PERKESYI, PAKSI, PPTKSI, Tangerang, 20 Juni 2026.






