jurnalbogor.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, H. Anton Sukartono Suratto, M.Si., secara resmi membuka Forum Diskusi Publik Literasi Digital bertajuk “Mengendus Bahaya di Balik Layar: Stop Sharenting Berlebihan, Dampaknya pada Mental dan Masa Depan Anak” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan masyarakat Provinsi Jawa Barat, mulai dari mahasiswa, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga masyarakat umum. Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi digital agar masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan media sosial, khususnya dalam melindungi privasi dan hak-hak anak di ruang digital.
Dalam keynote speech sekaligus membuka acara, Anton Sukartono Suratto menyoroti fenomena sharenting, yakni kebiasaan orang tua membagikan foto, video, maupun informasi pribadi anak secara berlebihan di media sosial. Menurutnya, kebiasaan yang sering dianggap sebagai bentuk berbagi kebahagiaan justru dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan, kesehatan mental, hingga masa depan anak.
“Di balik niat membagikan kebahagiaan, tanpa disadari orang tua sering kali mengorbankan privasi dan masa depan anak. Cinta kasih kepada anak tidak diukur dari jumlah like dan komentar, melainkan dari perlindungan yang kita berikan terhadap privasi, mental, dan masa depannya,” ujar Anton Sukartono Suratto, Wakil Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor).
Anton mengungkapkan, fenomena sharenting kini menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus pencurian identitas pada anak dan remaja. Bahkan, lebih dari 50 persen gambar anak yang beredar di situs pedofilia maupun dark web berasal dari foto yang sebelumnya diunggah secara terbuka oleh orang tua melalui media sosial.
Ia menjelaskan bahwa ancaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencurian identitas, tetapi juga penyalahgunaan foto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) seperti deepfake, hingga berbagai bentuk kejahatan siber lainnya. Selain itu, jejak digital masa kecil yang tersebar tanpa persetujuan berpotensi memicu krisis identitas, kecemasan sosial, trauma, hingga menjadi sasaran cyberbullying ketika anak tumbuh dewasa.
Menurut Anton, negara telah menghadirkan berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta PP TUNAS sebagai bentuk perlindungan terhadap hak digital masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan terbaik tetap dimulai dari lingkungan keluarga.
“Tidak ada undang-undang yang bisa secara sempurna melindungi seorang anak jika orang tuanya sendiri yang membukakan pintu bagi para aktor kejahatan digital,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Anton mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing” sebelum mengunggah foto maupun informasi pribadi anak ke media sosial sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi dan masa depan mereka.
Sementara itu, Dr. Usman Kansong, M.Si., selaku Praktisi Komunikasi, mengatakan bahwa orang tua saat ini menghadapi tantangan baru dalam mengasuh anak di era media sosial. Menurutnya, banyak orang tua belum menyadari bahwa unggahan sederhana mengenai aktivitas anak dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.
“Anak-anak kita adalah generasi pertama yang proses tumbuh kembangnya biasa dijadikan konten. Kita adalah generasi pertama orang tua yang membesarkan anak bersama keberadaan media sosial, dan ini adalah hal yang menantang,” ujarnya.
Usman menjelaskan, berbagai ancaman yang dapat muncul akibat sharenting antara lain eksploitasi foto oleh jaringan pedofilia, manipulasi gambar menggunakan teknologi AI atau deepfake, pencurian identitas, hingga praktik grooming yang memanfaatkan informasi pribadi anak untuk mendekati maupun memanipulasi korban.
Untuk itu, ia mengimbau para orang tua agar membatasi audiens media sosial dengan mengatur akun menjadi privat, meminta persetujuan anak sebelum mengunggah kontennya, menghindari membagikan informasi sensitif seperti lokasi sekolah dan alamat rumah, serta secara berkala melakukan evaluasi terhadap unggahan lama yang berpotensi membahayakan privasi anak.
Pada kesempatan yang sama, Pegiat Literasi Digital Raisa Cahyarani, S.H., mengingatkan bahwa setiap unggahan di media sosial akan meninggalkan jejak digital yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Raisa, terdapat empat ancaman utama dari praktik sharenting berlebihan, yakni identity theft atau pencurian identitas, digital kidnapping, yaitu penggunaan foto anak oleh orang lain seolah-olah sebagai anak mereka, cyberbullying, serta grooming yang memanfaatkan informasi pribadi anak untuk melakukan manipulasi dan tindak kejahatan.
Raisa mengajak para orang tua menerapkan prinsip STOP sebelum mengunggah konten anak ke media sosial, yaitu Sensitive, memastikan konten tidak terlalu pribadi; Think, mempertimbangkan dampaknya bagi anak di masa depan; Obtain Permission, meminta izin kepada anak jika telah cukup memahami; serta Protect, melindungi identitas maupun lokasi anak.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar orang tua tidak mengunggah dokumen penting anak, menghindari membagikan lokasi secara real time, serta tidak memperlihatkan wajah anak secara jelas pada unggahan yang bersifat sensitif.
“Setiap klik adalah keputusan. Mari kita bagikan kasih sayang kepada anak, bukan seluruh kehidupan pribadinya di ruang publik tanpa batas. Jagalah hak anak untuk merasa aman dan tumbuh dengan bermartabat di era digital,” tutup Raisa.
Melalui forum ini, para narasumber sepakat bahwa literasi digital keluarga menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang siber. Dengan menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing”, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan media sosial secara lebih bijak tanpa mengorbankan privasi, keamanan, maupun masa depan anak.
(say/cc)






