Polres Bogor Ungkap Praktik Emas Ilegal

  • Whatsapp
Polres Bogor berhasil memberantas praktik penambangan emas di Kecamatan Nanggung. foto: Noverando H | Jurnal Bogor

jurnalbogor.com – Polisi Resort (Polres) Bogor berhasil ungkap dua perkara terkait dugaan praktik tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan,  pihaknya amankan perdagangan mercury ilegal di wilayah hukum Polres Bogor, untuk digunakan penambang ilegal.

Read More

“Pengungkapan penjualan mercury ilegal itu berhasil dilakukan pada 17 Agustus kemarin di wilayah Babakan Madang. Ada empat pelaku yang kami amankan yakni RAR, JS, FS dan RA,” ujar Wikha kepada Wartawan, Kamis (03/09).

Ia menambahkan, bahwa pihaknya berhasil amankan sejumlah barang bukti mercury dari lokasi penangkapan para pelaku di wilayah Babakan Madang tersebut.

“Dari para pelaku kami sita 998 kilogram mercury yang dikemas dalam botol ukuran 600 miligram, dan ditemukan barang bukti itu sebanyak 123 botol. Kami juga sita timbangan digital, catatan dan tiga unit handphone para pelaku,” kata Wikha.

Mantan Sekpri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu mengungkapkan, nominal fantastis dikalkulasikan terhadap barang bukti mercury yang berhasil disita tersebut.

“Mercury itu dijual Rp2,9 juta untuk per kilogram. Setelah kami total dengan semua barang bukti itu, nominalnya Rp2,8 Milyar. Mercury yang kami amankan itu berasal dari batu Sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram bagian barat Provinsi Maluku,” ungkap Wikha.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa pihaknya juga berhasil mana giat pelaku pengelolaan emas ilegal di wilayah barat Kabupaten Bogor.

“Kami amankan seorang pelaku berinisial SA warga Kecamatan Leuwiliang dengan sejumlah barang bukti kejahatannya. Pelaku terbukti melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Leuwiliang,” terang Wikha.

Untuk kasus pertambangan dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori VIII.

Sedangkan penjualan mercury dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 106 juncto Pasal 24 mengenai izin kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ando)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *