Data Objek Konsinyasi R3 tak Sinkron

  • Whatsapp
Caption: Petugas PN Bogor bersama jajaran Pemkot Bogor serta warga terdampak R3 melakukan pencocokan data terkait konsinyasi lahan yang terdampak proyek jalan tersebut, Kamis (3/9/2026).

jurnalbogor.com – Pengadilan Negeri (PN) Bogor melakukan pencocokan data dan fakta atau konstantering terhadap sejumlah objek konsinyasi milik warga Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kamis (3/9/2026). 

Dalam pengecekan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian nama antara daftar nominatif dengan dokumen kepemilikan warga.

Read More

Agenda konstantering berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri pihak pemohon dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, perwakilan kecamatan, Lurah Katulampa, dan warga yang terdampak R3 yang didampingi kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo.

Diketahui, pencocokan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan fakta dalam objek konsinyasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam proses tersebut, PN Bogor mengecek satu per satu objek konsinyasi. Pemeriksaan dimulai dari objek atas nama Jaja, kemudian Nyai Atikah, Syamsiah, dan terakhir Hendi.

Kuasa hukum warga, Dwi Arywendo mengatakan bahwa dalam pengecekan ditemukan adanya perbedaan identitas nama antara daftar nominatif dengan dokumen kepemilikan masing-masing warga.

Dwi meminta PN Bogor memperhatikan secara cermat seluruh fakta dan data yang ditemukan dalam proses konstantering.

Ia berharap pengadilan dapat mengambil kesimpulan berdasarkan aturan yang berlaku sebelum menentukan apakah terhadap objek konsinyasi tersebut dapat dilakukan eksekusi.

“Dalam hal memutuskan apakah memang terhadap objek konsinyasi tersebut dapat dilakukan eksekusi atau tidak, jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Dwi menegaskan, proses pencocokan di lapangan harus menjadi bagian penting dalam memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum terhadap warga yang terdampak.

“Agenda konstantering tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap objek konsinyasi dengan mencocokkan data administrasi dan dokumen kepemilikan dengan kondisi faktual di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa adanya temuan itu adalah fakta yang perlu diperhatikan dalam pemerintah terkait objek konsinyasi warga terdampak R3.

Sementara itu, Suhendi, salah satu perwakilan warga yang terdampak konsinyasi, mengatakan ketidaksesuaian tersebut juga terjadi pada namanya.

“Nama saya saja tidak sama dengan daftar nominatif. Dalam daftar nominatif nama saya tertulis Hendi, sedangkan KTP dan dalam sertifikat nama saya Suhendi. Jadi tidak sesuai,” tegas Suhendi.

Menurut warga, pencocokan data tersebut penting karena berkaitan dengan objek yang akan menjadi bagian dari proses konsinyasi dan rencana eksekusi.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *