jurnalbogor.com – Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Bogor gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (22/7).
Massa aksi mendesak Kejari segera usut tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah kepemudaan yang bersumber dari APBD, dan diterima DPD KNPI Kabupaten Bogor, serta menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Perwakilan massa menyerahkan dugaan adanya dua SK DPD KNPI Jawa Barat yang berbeda namun diduga menjadi dasar pencairan dana hibah kepada Kejari Kabupaten Bogor.
Ketua Umum Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Kabupaten Bogor, Prastiansa Nugraha menegaskan, bahwa aksi tersebut bukan untuk memperebutkan dana hibah, melainkan mengawal penegakan aturan organisasi dan penggunaan uang rakyat.
“Kami datang bukan untuk rebutan dana hibah. Tujuan kami menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati, kalau memang ada dualisme kepengurusan, dana hibah seharusnya tidak boleh dicairkan, itu yang kami minta diusut,” kata Nugraha.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga menyampaikan dugaan adanya dua SK kepengurusan yang dinilai janggal karena diterbitkan pada tanggal yang sama, tetapi memiliki masa bakti berbeda. Menurutnya, dugaan kecacatan administrasi tersebut harus didalami sebagai pintu masuk penyelidikan.
“Hari ini kami menyerahkan informasi terkait dua SK itu kepada Kejaksaan, kalau dasar administrasinya bermasalah, tentu harus diteliti lebih lanjut,kami ingin semua prosesnya dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Aliansi OKP meminta Kejari mengaudit penggunaan dana hibah DPD KNPI Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025 dan 2026 sekarang.
“Kami mau seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan diperiksa, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya hormat terhadap langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses dugaan yang diadukan.
“Seluruh dugaan yang disampaikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, serta transparan,” tandasnya. (Ando)






