jurnalbogor.com – Polemik seleksi Calon Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong terus menuai sorotan. Sejumlah mediator non-hakim periode 2025 mengaku merasa didzolimi atas proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Irawansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Bogor, mengungkapkan bahwa polemik bermula dari pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram “pncibinong”. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya penerimaan calon mediator non-hakim dengan masa pendaftaran mulai 1 hingga 8 April 2026.
“Jujur kami kaget ketika melihat pengumuman tersebut. Hal itu langsung memicu polemik di antara para mediator non-hakim di PN Cibinong,” ujar Irawansyah.
Ia menjelaskan, dalam pengumuman tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Di antaranya, kewajiban mengurus SKCK dari kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Cibinong.
Tak hanya itu, panitia seleksi juga menggelar ujian kompetensi bagi peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi pada 20 April 2026. Padahal, menurut Irawansyah, para peserta yang mengikuti seleksi tersebut sebelumnya telah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Yang menjadi persoalan, tidak ada dasar hukum atas penyelenggaraan seleksi maupun ujian kompetensi oleh Pengadilan Negeri. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan ujian yang dinilai tidak transparan. Peserta hanya diberikan 50 soal pilihan ganda tanpa kejelasan mengenai sumber soal, sistem penilaian, maupun pengawasan selama ujian berlangsung.
“Hal ini sangat rawan disalahgunakan. Kami menduga mekanisme ini bisa saja digunakan untuk menjegal mediator yang dianggap vokal dan tidak sejalan dengan oknum tertentu,” tambahnya.
Menurut Irawansyah, seluruh rangkaian proses, mulai dari persyaratan hingga ujian kompetensi, diduga melanggar aturan hukum karena tidak memiliki landasan yang jelas. Ia bahkan menyebut belum ada pengadilan negeri lain yang menerapkan mekanisme serupa.
Atas dasar itu, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kami menilai ini cacat hukum. Jika lembaga sekelas pengadilan negeri saja bisa melanggar aturan, maka harus diuji melalui proses persidangan,” tegasnya.
Terkait pihak yang akan digugat, Irawansyah menyebut beberapa pihak yang berpotensi menjadi tergugat, di antaranya panitia seleksi, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Ketua Mahkamah Agung RI, serta Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. (rls)






