jurnalbogor.com – Persoalan seleksi Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kini memasuki babak baru. Lantaran tidak mendapatkan jawaban pasti atas keberatan yang diajukannya, Irawansyah resmi melayangkan surat Banding Upaya Administratif ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin, 18 Mei 2026.
Langkah hukum ini diambil sebagai respon atas ketidakjelasan penyelesaian di tingkat pertama. Irawansyah menegaskan bahwa upaya ini merupakan syarat wajib sebelum dirinya membawa persoalan tersebut ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Irawansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu kafe di kawasan Pakansari, Cibinong.
Secara khusus, ia menyoroti Pasal 75 Ayat 2 yang menyatakan bahwa banding administratif diajukan kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan atau tindakan, jika warga masyarakat tidak menerima penyelesaian di tingkat keberatan.
Alasan Alamat “Tidak Diketahui” Dinilai Janggal
Irawansyah menceritakan, upaya banding ini bermula ketika dirinya mencoba mengonfirmasi hasil dari upaya administratif (keberatan) yang telah ia layangkan sebelumnya pada 23 April 2026. Konfirmasi tersebut dilakukan pada 12 Mei 2026, tepat sebelum libur panjang.
“Saat itu saya bertemu dengan Panitera Muda Perdata, Ibu Ira. Menurut beliau, pimpinan PN Cibinong tidak dapat mengirimkan surat balasan karena tidak mengetahui alamat saya,” ungkap Irawansyah.
Alasan tersebut dinilainya sangat janggal. Sebab, seluruh identitas lengkap dirinya sudah diserahkan dan diambil oleh pihak PN Cibinong sejak awal proses seleksi Mediator Non-Hakim berlangsung. Karena tidak adanya jawaban yang jelas dan pasti itulah, ia memantapkan diri mengirimkan surat banding ke PT Bandung.
“Surat sudah dikirim per tanggal 18 Mei 2026 dan itu sah. Langkah itu yang harus kita tempuh sebelum kita menggugat ke PTUN,” tegasnya.
Seleksi Mediator PN Cibinong Diduga Cacat Hukum
Konflik ini sendiri mencuat sebagai dampak dari proses seleksi Mediator Non-Hakim yang digelar oleh PN Cibinong. Irawansyah menilai, seluruh tahapan—mulai dari persyaratan hingga ujian kompetensi yang diterapkan oleh pihak pengadilan—telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, prosedur yang dijalankan oleh PN Cibinong tidak memiliki payung hukum yang sah, baik di dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Karena itu, kami menilai seleksi, persyaratan, sampai pada ujian kompetensi tersebut cacat hukum. Tentu hasilnya juga ikut cacat hukum,” cetus Irawansyah.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan catatan yang dimilikinya, belum ada satu pun Pengadilan Negeri di Indonesia yang menerapkan sistem seleksi seperti yang dilakukan oleh PN Cibinong. Melalui upaya hukum ini, ia berharap keabsahan proses seleksi tersebut dapat diuji secara transparan di persidangan.
“Kami berharap perkara ini bisa kita uji dalam persidangan,” pungkasnya. (Aga*)






