jurnalbogor.com – Polemik seleksi calon Mediator Non-Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri Cibinong terus bergulir. Setelah pihak PN Cibinong memberikan klarifikasi resmi, kini muncul tanggapan kritis dari kalangan akademisi hukum.
Dr. Hans Karyose, S.H, M.H. menyatakan bahwa langkah yang dilakukan PN Cibinong dinilai keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses seleksi seharusnya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
“Di situ sudah diatur tentang prosedur mediasi di pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, para mediator non hakim yang telah tersertifikasi sejatinya sudah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak semestinya kembali menjalani proses seleksi ulang.
“Para mediator ini semua sudah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung, tapi kenapa PN Cibinong melakukan seleksi lagi,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini dirinya tengah menempuh upaya hukum atas persoalan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Sebelumnya, PN Cibinong melalui Humas Taufik menyatakan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Cibinong Nomor 81/KPN.W11-U20/SK.HK2.4/II/2026 serta mempertimbangkan tingginya jumlah pendaftar yang tidak sebanding dengan kapasitas dan kebutuhan mediator.
PN Cibinong juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas mediator serta mewujudkan prinsip good and clean governance dalam pelayanan peradilan.
Dengan adanya perbedaan pandangan ini, publik kini menantikan kejelasan hukum lebih lanjut, termasuk hasil proses yang tengah berjalan di PTUN Bandung. (Aga*)






