Bupati ‘Haramkan’ PKL di Puncak

  • Whatsapp
infografis: Aga Jurnal Bogor.

jurnalbogor.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto “mengharamkan” pedagang kaki lima (PKL) beroperasi di jalur  Puncak. Sikap tegas ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor menjadikan kawasan wisata yang indah dan nyaman. 

Langkah pertama Bupati Rudy adalah mengintruksikan Camat Megamendung, Ridwan S.Sos dan  Camat Cisarua, Heri Risnandar untuk melakukan penataan di wilayah hulu dan hilir kawasan Puncak. 

Read More

Penataan kawasan Puncak fokus di  jalur protokol, yakni mulai dari simpang Gadog Megamendung hingga Cisarua. Bupati meminta jalur utama kawasan wisata Puncak itu bersih dari kios dan lapak PKL. 

Camat Cisarua, Heri Risnandar mengatakan, penertiban di wilayahnya sudah dimulai dari tahun lalu. PKL di Kawasan Gunung Mas menjadi sasaran utama dari penataan. Sebanyak 800 kios dan lapak pedagang yang berdiri di tanah milik jalan disikat habis oleh petugas Satpol PP dibantu aparat kepolisian. 

“Sesuai intruksi bupati khususnya untuk jalur protokol kini sudah tidak ada lagi kios PKL. Penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan Gunung Mas dan sekitarnya,” ucap Heri, Senin (27/4/2026). 

Heri menambahkan,  para PKL yang kiosnya  sudah dibongkar sudah direlokasi ke rest area Gunung Mas. Supaya tidak tumbuh lagi kios kios PKL, sepanjang jalur Puncak, petugas Satpol PP  melakukan pengawasan  secara intensif. 

“Jalur protokol kini sudah bersih dari PKL. Mereka kini ditampung di res area yang disediakan oleh Gunung Mas,” ujarnya. 

Adapun penataan di wilayah Kecamatan Megamendung, sebanyak 200 kios PKL sudah ditertibkan petugas Pol PP. Pemerintah Kecamatan secara persuasif melakukan pendekatan kepada para pemilik kios PKL yang berdiri diatas tanah milik jalan. 

“Berkaitan dengan penataan kawasan Puncak, khususnya untuk Kecamatan Megamendung, berbagai kegiatan sudah kita laksanakan,” kata Ridwan. 

Ia mengatakan, pengaturan ulang penunjang kawasan wisata Puncak dimulai dari melebarkan ruas jalan alternatif Cikopo Selatan dan menertibkan kios kios PKL. “Dari rangkaian kegiatan itu, di jalur protokol wilayah Megamendung kini tidak ada lagi kios kios PKL atau bangunan yang berdiri ditanah milik jalan, ” pungkas Camat Megamendung. (Dadang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *