Anton Suratto Tegaskan PP Tunas jadi Perisai Digital Nasional Karena Hampir Separuh Pengguna Internet Adalah Anak-Anak

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, H. Anton Sukartono Suratto, M.Si., menekankan pentingnya perlindungan sistemis bagi generasi muda di tengah masifnya penggunaan internet di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat membuka dan memberikan keynote speech dalam Forum Diskusi Publik bertajuk “PP Tunas, Menjaga Kewarasan Informasi di Ruang Digital Anak agar Aman dan Sehat” yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (2/7/2026).

Acara kolaboratif yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (IKP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama DPR RI ini disambut antusias oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Read More

Dalam pemaparannya, Anton membeberkan data yang cukup mengkhawatirkan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Data tersebut menunjukkan bahwa hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia saat ini merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Lebih memprihatinkan lagi, rata-rata durasi akses gawai anak-anak tersebut kini telah melampaui angka 7 jam per hari.

“Angka-angka ini mencerminkan kemajuan teknologi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi kita semua. Tanpa adanya kewarasan informasi dan perlindungan yang kuat serta mewadahi, generasi muda kita berisiko kehilangan jati diri, terganggu kesehatan mentalnya, bahkan yang lebih buruk—kehilangan masa depan mereka,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V Fraksi Partai Demokrat.

Sebagai langkah konkret negara untuk merespons tantangan tersebut, Anton mengenalkan instrumen hukum baru yang kuat berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.

“PP Tunas ini bukan sekadar regulasi biasa di atas kertas, melainkan sebuah perisai nasional yang dirancang khusus untuk melindungi anak-anak kita dari paparan konten negatif, eksploitasi data pribadi, perundungan siber (cyberbullying), judi online, hingga penyebaran hoaks yang merusak kewarasan berpikir,” papar Anton.

Regulasi ini memberikan mandat tegas kepada para penyedia platform digital untuk melakukan penilaian risiko secara berkala, menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) yang mudah diakses, serta menyaring konten agar sesuai dengan klasifikasi usia pengguna. Salah satu poin krusial di dalamnya adalah larangan tegas bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial secara bebas tanpa pengawasan.

Meski payung hukum telah tersedia, Anton mengingatkan bahwa regulasi pemerintah tidak akan berjalan maksimal jika tidak didukung oleh gerakan literasi digital yang masif di tingkat akar rumput, khususnya di lingkungan keluarga.

Ia mengimbau para orang tua di Jawa Barat agar tidak lepas tangan terhadap aktivitas digital anak.
“Jangan biarkan gawai menjadi pengasuh anak-anak kita. Jadilah pendamping yang bijak di rumah,” tuturnya.

Di sektor formal, Anton juga mendorong pihak sekolah untuk mengintegrasikan materi literasi digital ke dalam kurikulum pembelajaran secara sistematis serta program kepemudaan. Hal ini penting agar anak-anak tidak sekadar mahir mengoperasikan teknologi, tetapi juga memiliki nalar kritis untuk memilah informasi yang benar dari hoaks di era banjir informasi.

Selain keynote speech dari Anton Suratto, diskusi publik ini menghadirkan dua narasumber ahli untuk menguliti tantangan ruang digital dari perspektif psikologis, budaya, dan pengasuhan.

Praktisi Kehumasan dan Pakar Budaya Digital, Dr. Rulli Nasrullah, M.Si., membedah empat klaster efek negatif dunia digital pada anak, yaitu dampak buruk media sosial, kecanduan gawai (nomophobia), bahaya game online, serta risiko hilangnya privasi. Sebagai solusi, Dr. Rulli menawarkan formula “Bijak Berdigital” yang mencakup empat pilar gerakan: Lindungi, Batasi, Dampingi, dan Edukasi.

“Jangan memutus akses gawai anak yang sudah kecanduan secara mendadak karena akan memicu konflik psikologis. Lakukan pembatasan secara bertahap dan hadirkan alternatif kegiatan fisik yang menyenangkan bersama keluarga,” saran Dr. Rulli kepada para orang tua peserta webinar.

Sementara itu, Pegiat Literasi Digital, Dodi Mawardi, S.Sos., M.M., memaparkan tren mengkhawatirkan di mana 80 persen anak Indonesia mengalami over-screen time. Berdasarkan data KPAI dan APJII, kepemilikan gawai bahkan sudah menyentuh usia balita (1-4 tahun) sebesar 32 persen.

Dodi menyoroti fenomena dilematis “Galau Gawai” yang kerap terjadi antara rumah dan sekolah. Di satu sisi sekolah dituntut memanfaatkan teknologi untuk belajar, namun di sisi lain kesulitan mengontrol siswa yang menyalahgunakannya untuk bermain game atau media sosial di kelas.

“PP Tunas adalah jembatan sinergi yang luar biasa. Regulasi ini memaksa ketiga pilar kekuatan yaitu pengawasan orang tua di rumah, aturan ketat pendidik di sekolah, dan tanggung jawab penyedia platform untuk bergerak bersama menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” pungkas Dodi.

Di akhir acara, Anton Sukartono Suratto menegaskan kembali komitmen Komisi I DPR RI untuk terus mengawal implementasi PP Tunas serta memperluas jangkauan program literasi digital hingga ke tingkat pelosok daerah di Jawa Barat, demi mewujudkan ruang digital yang aman, inklusif, dan sehat.

(say/cc)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *