jurnalbogor.com – Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Bogor menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) di Gedung PCNU Kabupaten Bogor, Minggu (5/7/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat NU dari 40 kecamatan serta jajaran pengurus PC Muslimat NU Kabupaten Bogor.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan, mengenai hak-hak hukum, upaya pencegahan, serta mekanisme perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya keluarga yang harmonis, aman, dan bebas dari kekerasan.
Ketua Panitia sekaligus Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi PC Muslimat NU Kabupaten Bogor, Siti Mahnin, SH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai seremonial semata, tetapi menjadi gerakan kolektif menuju Muslimat NU Zero KDRT serta mendorong seluruh anggota Muslimat NU agar semakin melek hukum,” ujarnya.
Menurut Siti Mahnin, kehadiran seluruh peserta menunjukkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT, khususnya di lingkungan Muslimat NU dan keluarga besar Nahdlatul Ulama.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang telah hadir. Kehadiran kita dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mencegah dan menangani kasus KDRT di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Bidang Hukum dan Advokasi PC Muslimat NU Kabupaten Bogor berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi perempuan dan korban kekerasan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran rumah tangga. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum bagi pelaku sesuai ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Siti Mahnin menjelaskan, KDRT merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga seluruh anggota keluarga, termasuk anak-anak.
“Oleh karena itu, pencegahan KDRT harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya membangun keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Rois Syuriah PCNU Kabupaten Bogor serta anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB. Kehadiran para tokoh tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam upaya perlindungan perempuan, peningkatan kesadaran hukum, serta pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Bogor. (Aga)






