jurnalbogor.com – DPRD Kota Bogor mulai mengambil langkah untuk menjembatani polemik pembebasan lahan proyek Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, yang hingga kini masih menyisakan persoalan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, bersama Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, menerima audiensi warga terdampak proyek R3 yang didampingi kuasa hukum, Dwi Arsywendo di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (14/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang muncul dalam proses pembebasan lahan. DPRD pun berkomitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
Zenal Abidin mengatakan, dalam waktu dekat Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Bogor akan menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pihak kecamatan, kelurahan, serta warga terdampak.
Menurutnya, rapat tersebut diperlukan untuk mengurai berbagai persoalan yang diduga terjadi dalam proses pembebasan lahan R3.
“Kami akan mempertemukan semua pihak agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan ditemukan solusi yang terbaik,” kata Zenal.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi, terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pembebasan lahan. Salah satunya terkait dugaan kesalahan pembayaran ganti rugi.
Selain itu, warga juga mempertanyakan transparansi mengenai nilai konsinyasi tanah per meter persegi yang digunakan saat proses pembebasan lahan berlangsung.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya informasi yang tidak utuh terkait mekanisme konsinyasi, sehingga sebagian warga mengaku tidak mengetahui bahwa tanah mereka telah masuk dalam proses tersebut.
“Kami ingin seluruh proses ini dibuka secara transparan. Jangan sampai ada warga yang merasa dirugikan karena kurangnya informasi atau adanya kesalahan prosedur,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan pembebasan lahan justru menghambat pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, pembangunan harus tetap berjalan. Namun, hak masyarakat juga harus dilindungi. Karena itu, kami akan berupaya mencari jalan keluar yang tidak merugikan warga,” katanyaa.
Sementara itu, salah seorang warga terdampak, Suhendi, berharap pemerintah segera membenahi berbagai persoalan administrasi yang terjadi dalam proses pembebasan lahan.
Ia mencontohkan adanya kesalahan penulisan identitas dalam dokumen pembebasan lahan. Menurutnya, nama yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya.
“Nama saya seharusnya Suhendi, bukan Hendi. Hal-hal seperti ini harus diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkap dia.
Selain itu, Suhendi juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan yang terdampak proyek. Pasalnya, di rumahnya terdapat tiga tanda atau patok berbeda yang dibuat pada dinding bangunan.
Kondisi tersebut membuatnya kebingungan untuk menentukan batas lahan yang sebenarnya akan digunakan untuk proyek R3.
“Di rumah saya ada tiga patok atau coretan di dinding. Saya tidak tahu mana yang benar. Ini yang perlu dijelaskan kepada kami,” katanya.
Suhendi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menghambat pembangunan proyek R3. Namun, ia ingin seluruh proses pembebasan lahan dilakukan secara jelas dan sesuai prosedur.
Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian agar warga tidak menjadi pihak yang dirugikan.
“Bukan berarti kami menolak atau ingin menghambat pembangunan. Saya juga tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Yang kami inginkan hanya kejelasan agar kami tidak dirugikan dalam proses pembebasan lahan ini,” tuturnya.
(FDY)






