jurnalbogor.com – Perselisihan kerja sama pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira di Kota Bogor berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Pengusaha lokal Kawitan Budi Santoso menggugat rekan bisnisnya, PF, yang disebut sebagai salah satu pengelola SPPG sekaligus anggota DPRD.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Rabu (16/9/2026). Perkara itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi setelah kerja sama pengelolaan SPPG disebut dihentikan secara sepihak sebelum masa perjanjian berakhir.
Kuasa hukum Kawitan Budi Santoso, Imam Rusmana, mengatakan kerja sama antara kliennya dengan PF sebelumnya disepakati berlangsung dalam jangka panjang, yakni sejak 1 Oktober 2025 hingga Desember 2029.
Menurut Imam, persoalan muncul ketika PF menerbitkan surat pemutusan kerja sama pada 26 Agustus 2026.
Pihak penggugat menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
“Pemutusan dilakukan tanpa mengindahkan syarat-syarat pembatalan yang telah tertuang dalam dokumen perjanjian,” kata Imam Rusmana seperti dilansir Rmol.
Imam menyebut persoalan tersebut menjadi semakin merugikan karena kliennya sebelumnya telah mengeluarkan modal untuk melakukan pembaruan dan melengkapi berbagai fasilitas operasional dapur SPPG.
Investasi tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dengan asumsi kerja sama akan berlangsung hingga masa kontrak berakhir.
Namun, sebelum kerja sama berjalan sesuai kesepakatan, pihak penggugat justru menerima pemberitahuan mengenai penghentian kemitraan.
Menurut Imam, salah satu alasan yang digunakan berkaitan dengan adanya tembusan somasi dari pihak ketiga. Pihak penggugat menilai alasan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi perjanjian kerja sama antara kedua pihak.
“Klien kami sudah mengeluarkan modal untuk memenuhi kebutuhan operasional dapur. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pemutusan kerja sama tersebut,” ujarnya.
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Bogor, pihak Kawitan Budi Santoso mencantumkan tuntutan kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Kerugian tersebut terdiri atas kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil antara lain diklaim berasal dari modal yang telah dikeluarkan untuk pengadaan fasilitas serta berbagai peralatan operasional dapur.
Sementara kerugian immateriil yang dituntut berkaitan dengan potensi keuntungan atau bagi hasil yang menurut penggugat seharusnya masih diperoleh hingga berakhirnya masa kerja sama pada 2029.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan, pihak penggugat mengaku telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melayangkan somasi.
Namun, karena upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian, gugatan perdata akhirnya didaftarkan ke PN Bogor.
Selain mempersoalkan pemutusan kerja sama, tim kuasa hukum penggugat juga menyatakan memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka mengarah pada dugaan persoalan lain dalam pengelolaan operasional dapur.
Di antaranya, mereka menyebut adanya dugaan praktik monopoli pengadaan bahan baku dan dugaan rekayasa harga atau mark-up dalam pembelian kebutuhan dapur.
Imam mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila bukti-bukti tersebut dinilai memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum.
“Kami sedang menyiapkan berkas laporan ke Subnit Tipidkor Polresta Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor. Ada indikasi penyimpangan mark-up belanja kebutuhan pokok dapur yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Imam.
Meski demikian, tudingan mengenai dugaan mark-up dan praktik monopoli tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara untuk perkara perdatanya, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) di PN Bogor. Agenda awal persidangan dijadwalkan berupa mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Imam mengatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian melalui mediasi sepanjang terdapat iktikad baik dari kedua belah pihak.
“Kami tetap membuka pintu mediasi untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
(FDY)






