Kawasan Air Mancur Wajib Steril dari Reklame Bertiang

  • Whatsapp
Petugas Bapenda Kota Bogor tengah menertibkan reklame bertiang di kawasan perbatasan Ciawi.

jurnalbogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menertibkan reklame bertiang di sejumlah kawasan strategis. Lebih dari 20 reklame bertiang di kawasan Air Mancur dan sekitarnya ditargetkan sudah tidak lagi berdiri hingga akhir 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan agar lebih tertata dan tidak dipenuhi reklame yang dinilai mengganggu estetika kota.

Read More

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Air Mancur. Menurut Abdul Wahid, area tersebut tidak diperbolehkan menjadi lokasi pemasangan reklame karena di atas taman itu Pemkot Bogor berencana membangun monumen Jenderal Sudirman.

“Di atas taman tidak boleh ada reklame. Apalagi di situ nantinya akan dibangun Monumen Jenderal Sudirman oleh Pemkot Bogor,” ujarnya.

Abdul Wahid menegaskan, kawasan tersebut harus steril dari reklame bertiang. Pengecualian hanya berlaku bagi reklame yang menempel pada bangunan atau gedung.

Bapenda, kata dia, telah melayangkan surat kepada para pemilik reklame agar membongkar sendiri konstruksi reklame yang masih berdiri di kawasan tersebut. Jika imbauan itu tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah pembongkaran.

“Kita sudah bersurat agar mereka membongkar sendiri. Kalau tidak, kami yang akan membongkar,” tegasnya.

Penertiban ini tidak hanya menyasar kawasan Air Mancur. Pemkot Bogor juga menetapkan sejumlah ruas jalan sebagai zona merah reklame bertiang. Di antaranya Jalan Pajajaran mulai Warung Jambu hingga Ekalokasari Plaza, perbatasan Ciawi, Jalan KS Tubun, Jalan Dadali, Jalan Sudirman, Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Suryakancana, Jalan Siliwangi, Jalan Pemuda, Jalan Muslihat, hingga Jalan RE Martadinata.

Abdul Wahid menyebutkan, penataan reklame tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Indonesia Asri. Keberadaan reklame bertiang yang terlalu banyak dinilai membuat sejumlah kawasan terlihat semrawut dan kumuh.

Tak berhenti pada penertiban tahun ini, Pemkot Bogor juga menargetkan seluruh reklame bertiang di Kota Hujan bersih pada 2027.

Menurutnya, mulai Januari 2027 akan ada perubahan pembagian tugas antara Bapenda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jika sebelumnya seluruh urusan reklame, mulai dari administrasi perizinan hingga pembongkaran tiang, berada di bawah Bapenda, nantinya kewenangan pembongkaran dialihkan kepada Satpol PP.

Sementara itu, Bapenda akan lebih berfokus pada pengelolaan administrasi atau naskah reklame.

“Mulai 2027, pembongkaran menjadi tugas Satpol PP. Bapenda hanya mengurus naskahnya,” jelasnya.

Abdul Wahid juga memastikan reklame bertiang yang saat ini masih mengantongi izin tidak otomatis dapat terus beroperasi. Pemerintah tidak akan memperpanjang izin reklame yang berada di kawasan terlarang tersebut.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap wajah kota menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman, sekaligus mengurangi keberadaan konstruksi reklame yang dinilai mengganggu keindahan ruang publik.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *