jurnalbogor.com – Polisi Resort (Polres) Bogor berhasil mengungkap 66 perkara dengan 98 tersangka, atas perkara narkoba dengan beberapa jenis golongan, selama dua pekan belakangan.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, puluhan perkara tersebut dengan berbagai jenis narkoba yang berhasil diungkap pihaknya.
“Dari 66 perkara itu diantaranya 32 perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu, 2 perkara ganja, 26 perkara tembaki sintetis, 2 perkara psikotropika dan 4 perkara obat keras terlarang.
Dari para tersangka yang terdiri dari 94 pria dan 4 wanita itu ada yang berperan sebagai pemakai maupun pengedar,” ujar Arfan kepada Wartawan, di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (06/11/2026).
Perwira Menengan (Pamen) Polri yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengendalian Operasional (Kabagbinopsnal) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari 66 perkara narkoba di wilayah Hukum Polres Bogor.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 762,5 gram sabu, 17,25 gram ganja, 401,9 gram tembakau sintetis, cairan bibit sintetis 138 ML, 53 butir ekstasi, 12,946 butir obat keras, psikotropika 165 butir dan 19,84 gram etomidate,” kata Arfan.
Arfan menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memerangi peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Bogor.
“Kami nyatakan perang terhadap Narkoba. Jadi masyarakat bisa lakukan pemeriksaan pengaduan terhadap adanya peredaran narkoba baik secara langsung maupun melalui 110. Kami langsung bersihkan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Ferlyanto Pratama Marasin mengungkapkan, bahwa peredaran barang haram itu menggunakan modus tempel.
“Jadi bandar beserta pembeli itu tidak saling ketemu. Narkoba yang di pesan itu ditaruh di suatu tempat oleh pengedar dan nanti akan diambil oleh pembeli di tempat tersebut,” ungkap Ferly, sapaan akrab Ferlyanto Pratama Marasin.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa pangsa pasar peredaran barang terlarang itu dari berbagai kalangan.
“Narkoba-narkoba tersebut diedarkan bukan hanya kepada kalangan usia pekerja, tetapi juga menyasar kepada para pelajar,” tandas Ferly.
Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Ando)






