Sengketa SPPG Savira, Pepen Firdaus Siap Gugat Balik

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Pepen Firdaus, Dr Agus Wurianto saat menceritakan sengketa antara kliennya dan Budi Santoso.

jurnalbogor.com – Perselisihan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, memasuki babak baru setelah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. 

Pihak Pepen Firdaus melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi gugatan sekaligus menyiapkan sejumlah langkah hukum terhadap penggugat, Kawitan Budi Santoso.

Read More

Sidang perdana perkara yang berkaitan dengan pemutusan kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut telah digelar pada Rabu (23/9/2026).

Kuasa hukum Pepen Firdaus, Dr. Agus Murianto, mengatakan pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai akar persoalan sengketa tersebut. Menurut dia, konflik tidak sekadar menyangkut pemutusan kontrak, tetapi juga berkaitan dengan modal usaha, kepemilikan aset, administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dapur.

Agus menegaskan, seluruh modal dan kebutuhan operasional SPPG Savira Rangga Mekar berasal dari investor, Evi Sinta. Sementara itu, Budi Santoso disebut berperan sebagai koordinator operasional.

“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Ia menjelaskan, terdapat empat dapur SPPG yang pengelolaannya didukung investor yang sama, termasuk SPPG Savira Rangga Mekar. Dalam struktur tersebut, Budi disebut bertanggung jawab menjalankan fungsi operasional dan administrasi.
Namun, seiring berjalannya waktu, investor melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dapur. 

Dari evaluasi tersebut, Agus mengklaim ditemukan sejumlah persoalan terkait pengawasan, administrasi, laporan pertanggungjawaban, hingga pengelolaan rekening transaksi.

Menurutnya, pihak investor kemudian meminta Budi menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan memberikan sejumlah peringatan sebelum akhirnya mencabut mandat pengelolaannya.

“Ini ibarat kasus nominee yang hendak dicaplok. Dalam kacamata hukum, ada indikasi penggelapan. Kami sudah berulang kali menyampaikan peringatan tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandatnya kami cabut,” katanya.

Agus menegaskan, dugaan tersebut merupakan bagian dari dalil hukum pihaknya yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ia juga meluruskan posisi Pepen Firdaus dalam sengketa tersebut. Menurut Agus, PF menjalankan perannya secara pribadi dan profesional untuk mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi.

Agus juga membantah konflik pengelolaan SPPG tersebut berkaitan dengan jabatan maupun afiliasi politik Pepen Firdaus.

“Sangat tidak adil jika masalah perjanjian perdata ini ditarik ke ranah politik atau menyerang kehormatan personal dalam jabatan. Perjanjian tersebut murni hubungan kerja sama pengelolaan,” katanya.

Untuk memperjelas kedudukan hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG, Agus menyebut timnya akan mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dalam perkara yang diajukan Budi.

Langkah tersebut dinilai perlu agar pihaknya dapat menyampaikan dokumen dan bukti secara langsung di hadapan majelis hakim.
Siapkan Gugatan Wanprestasi dan PMH. 

Selain menghadapi gugatan yang telah berjalan, pihak Pepen Firdaus juga menyiapkan langkah hukum terhadap Budi Santoso. Agus mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi dengan jadwal sidang perdana pada 7 Oktober 2026.

“Selain gugatan wanprestasi, kami juga sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terkait kerugian materiil dan imateriil,” katanya.

Tak hanya melalui jalur perdata, pihaknya mengaku tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang mereka kaitkan dengan sengketa tersebut.

Agus menyebut komunikasi telah dilakukan dengan kepolisian dan kejaksaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus melalui mekanisme hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum sengketa bergulir ke pengadilan, kedua pihak disebut sempat menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kata Agus, pertemuan mediasi berlangsung pada 14 Agustus 2026. 

Dalam pertemuan itu, menurut dia, kedua pihak sempat mencapai kesepakatan yang memungkinkan Budi kembali bekerja di SPPG Savira Rangga Mekar. Namun, Agus mengklaim Budi kemudian tidak menjalankan kesepakatan tersebut dan mengubah isi kesepakatan yang telah dibuat.

Pihaknya juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendukung dalil hukum dalam persidangan, mulai dari perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran, hingga dokumen terkait pengelolaan SPPG.

Agus turut menyinggung adanya dokumen pinjaman senilai Rp85 juta yang disebut berkaitan dengan Budi. Namun, ia menegaskan persoalan pinjaman tersebut harus dipisahkan dari modal pengelolaan dapur SPPG.

“Jadi bedakan pada saat pinjam uang itu dengan proses dapur. Peralatan itu tidak pernah dipakai,” katanya.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *