jurnalbogor.com – Suasana haru mewarnai sidang kedua perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian RR di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan Didin (57), paman korban yang berasal dari Garut, Jawa Barat, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Didin menceritakan bahwa keponakannya telah sekitar lima tahun tidak pulang ke kampung halaman sejak bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Ia mengaku terpukul ketika menerima kabar bahwa keponakannya telah meninggal dunia.
“RR sudah lima tahun tak pulang kampung ke Garut, tahu-tahu ada kabar bahwa ia sudah tak bernyawa,” kata Didin dengan nada lirih kepada Wartawan.
Didin menjelaskan, informasi mengenai kematian RR pertama kali diterimanya melalui surat yang diantarkan oleh ketua rukun warga (RW) setempat. Surat tersebut berasal dari Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Setelah menerima kabar itu, Didin menghubungi pihak kepolisian untuk meminta foto keponakannya guna memastikan identitas korban.
“Awalnya saya dapat kabar melalui surat yang diantarkan oleh Pak RW, yang dikirimkan dari Polsek Cileungsi Bogor, yang menyebutkan bahwa RR telah meninggal dunia,” ujarnya.
Ia kemudian memastikan identitas korban melalui foto yang diterima dari pihak kepolisian. Setelah mengetahui bahwa perempuan tersebut benar merupakan keponakannya, Didin segera berangkat ke Cileungsi.
“Karena saya dapat kabar begitu, saya langsung telepon pihak polsek dan meminta foto RR. Saya cek ternyata benar, maka saya langsung pergi ke Polsek Cileungsi ditemani RT dan sopir ambulans desa untuk menjemput jenazah RR,” tuturnya.
Kesaksian tersebut menggambarkan bagaimana keluarga korban mengetahui kabar duka setelah bertahun-tahun tidak bertemu dengan RR.
Didin juga mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui informasi mengenai dugaan peristiwa yang menyebabkan keponakannya meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan yang diketahuinya, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan kabel pengisi daya atau charger jam tangan pintar (smartwatch).
Didin mengaku tidak menyangka persoalan tersebut berkaitan dengan kematian keponakannya.
Selain mempertanyakan peristiwa yang menimpa RR, Didin juga menyampaikan pertanyaan mengenai hasil kerja keras keponakannya selama lima tahun bekerja sebagai ART di Cileungsi.
Persoalan tersebut menambah kesedihan keluarga yang hingga kini harus menghadapi kehilangan anggota keluarga mereka.
Didin berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum apabila terdakwa terbukti bersalah.
Ia juga meminta agar perkara yang menyebabkan kematian keponakannya diusut lebih mendalam sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat terungkap. (Aga*)





