jurnalbogor.com – Proyek pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur terancam mangkrak. Hal itu lantaran Pengadilan Negeri (PN) Bogor belum menerbitkan keputusan eksekusi.
Hal itu mencuat saat adanya pertemuan antara warga terdampak dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum, serta Lurah Katulampa di PN Bogor, Selasa (11/8/2026).
Kuasa hukum warga terdampak pembangunan Jalan R3, Dwi Arsywendo, mengatakan bahwa pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam tersebut belum menemukan titik terang karena pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dinilai belum dapat memperlihatkan sejumlah data pendukung yang diperlukan dalam proses eksekusi.
“Pertemuan dalam rangka permohonan eksekusi yang diselenggarakan oleh PN Bogor belum menghasilkan keputusan untuk melaksanakan eksekusi, karena pihak Pemkot Bogor belum bisa memperlihatkan data-data pendukung untuk pelaksanaan eksekusi,” kata Dwi kepada wartawan.
Menurut Dwi, warga pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat pembangunan Jalan R3. Namun, warga meminta adanya kejelasan dan kepastian terkait administrasi penerima ganti kerugian.
Salah satu hal yang dipersoalkan, kata dia, adalah daftar nominatif penerima ganti kerugian yang dinilai perlu diperbaiki agar sesuai dengan kondisi dan data yang sebenarnya.
“Pada dasarnya warga tidak ingin menghambat pembangunan. Akan tetapi, warga ingin kejelasan dan kebenaran mengenai administrasi penerima ganti kerugian. Dalam hal ini, kami meminta daftar nominatifnya diperbaiki,” ucapnya.
Selain persoalan administrasi, warga juga meminta adanya kepastian mengenai ukuran lahan yang terdampak pembangunan. Dwi menilai aspek tersebut penting untuk memastikan proses pemberian ganti kerugian berjalan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Warga juga meminta dilakukan proses penilaian ulang terhadap objek yang terdampak pembangunan dengan mempertimbangkan harga atau nilai saat ini.
“Kami juga menginginkan adanya kepastian terhadap ukuran, serta dilakukan proses penilaian ulang sesuai dengan harga saat ini,” kata Dwi.
Dwi menegaskan, pihaknya memahami bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengajukan proses eksekusi. Namun, menurut dia, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menyampaikan bahwa memang proses eksekusi adalah hak dari Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini pihak PUPR. Akan tetapi, saya meminta kepada Ketua PN Bogor untuk menelaah dengan baik dan melakukan kajian yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam rangka proses eksekusi ini,” tegasnya.
Dwi berharap PN Bogor dapat memastikan seluruh aspek administratif dan hukum diperiksa secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait permohonan eksekusi.
Ia menambahkan, warga tetap membuka ruang penyelesaian dan tidak menutup diri terhadap pembangunan. Namun, kepastian mengenai data penerima ganti kerugian, luas atau ukuran lahan, serta nilai ganti kerugian menjadi hal yang menurutnya harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Intinya, warga tidak menolak pembangunan. Warga hanya meminta prosesnya dilakukan secara benar, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan pada Dinas PUPR Kota Bogor, Eko Tri Mardjojo mengatakan bahwa saat ini PN Bogor masih melaksanakan identifikasi lahan untuk melaksanakan eksekusi.
“Untuk eksekusi kita masih menunggu keputusan dari PN Bogor,” ucap Eko.
(FDY)






