jurnalbogor.com – Keterlibatan anak usia dini dalam kasus kekerasan menjadi perhatian serius DPRD Kota Bogor. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menemukan kasus yang melibatkan anak berusia enam tahun sebagai terduga pelaku.
Temuan tersebut menunjukkan persoalan kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di kalangan remaja. Kasus yang melibatkan anak usia dini dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan perlindungan dan pengasuhan sejak lingkungan keluarga.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, EndahPurwanti, mengatakan penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya korban yang membutuhkan pendampingan, anak yang terlibat sebagai pelaku juga harus mendapatkan penanganan sesuai usia dan kondisi psikologisnya.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban, tetapi juga wajib menyentuh anak yang menjadi pelaku melalui pendekatan edukatif dan psikologis,” kata Endahkepada wartawan, belum lama ini.
Menurut Endah, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak anak berada di jenjang pendidikan usia dini. Materi mengenai batasan tubuh, interaksi sosial yang aman dan perlindungan diri dinilai penting diperkenalkan kepada anak dengan metode yang sesuai perkembangan mereka.
Selain sekolah, keluarga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah anak terlibat dalam perilaku kekerasan. Penguatan ketahanan keluarga melalui program parenting dinilai perlu mendapat perhatian lebih.
“Peran orang tua untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui program parenting. Perceraian, lingkungan tidak kondusif, dan minimnya komunikasi dalam rumah tangga diidentifikasi sebagai pemicu utama masalah anak,” ujarnya.
Endah mengatakan DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor saat ini tengah merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak yang ditargetkan rampung pada 2027.
Menurutnya, penyusunan RAD penting agar upaya perlindungan anak tidak berjalan secara parsial dan memiliki arah program yang jelas. Kebijakan tersebut juga harus didukung dengan alokasi anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia menegaskan, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Perda Perlindungan Anak juga harus diikuti komitmen anggaran dan program yang terukur.
“Ke depan, dokumen RAD Perlindungan Anak 2027 diharapkan menjadi acuan baku dalam penyusunan RPJMD Kota Bogor agar program pencegahan berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Dengan munculnya kasus yang melibatkan anak usia enam tahun, Endah menilai penguatan perlindungan anak perlu ditempatkan sebagai agenda lintas sektor. Pemerintah, sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat dinilai harus bergerak bersama untuk mencegah kekerasan sejak usia dini.
(FDY)






