jurnalbogor.com – Diduga membuat laporan palsu dan mencemarkan nama baik, tim hukum PT Baraya Hiraya, melaporkan seorang wanita berinisial MN (54) ke Polisi Sektor (Polsek) Citeureup, Selasa (27/10/2026).
Rosadi mengatakan, bahwa pelapor MN sangat merugikan clientnya berinisial NP, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke Polsek Citeureup.
“Kami sudah membuat laporan ke polsek atas dasar keterangan palsu yang dibuat oleh seorang wanita berinisial MN (54). Sebab menurut laporan saudari MN, kalau dirinya mendapatkan penganiayaan dari client kami, padahal di lokasi kejadian terdapat cctv dan tidak terbukti, maka dari itu kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan mengembalikan nama baik client kami NP,” ujar Rosadi kepada Wartawan, Selasa (27/10/2026).
Ia menambahkan, laporan yang dibuat oleh MN terhadap NP atau clientnya sangat menyudutkan bagi pihaknya, karena disebar luaskan ke sosial media.
“Ini kan sudah pencemaran nama baik di pemberitaan, dengan alasan produk jurnalistik menurut subjektif saya, terlalu tendensius. Makanya apapun hasilnya proses penyelidikan, biarkan penyidikan lah yang membuktikan, pasal mana yang terbukti. Apakah pasal keterangan palsu atau terkait pencemaran nama baik melalui undang undang ite dan sekali lagi ini sangat merugikan bagi client kami, apa lagi beliau merupakan tokoh besar di karang asem, Kecamatan citeureup dan itu sangat dirugikan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa yang terlapor yaitu MN sudah sempat berjualan di lokasi yang dikelola oleh PT Baraya Hiraya.
“Kalau kami lihat kebelakang persoalan ini adalah yang terlapor yaitu MN tidak membayar kios atau usaha dan ketiga ditagih baik baik, bukannya mereka membayar tapi malah melaporkan. Artinya tidak ada itikad baik, dan dia tidak membayar lapak dagang sampai 1 tahun 3 bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu saksi bernama Bayu membenarkan bahwa seorang wanita tersebut sempat berjualan di lapak wilayah Pasar Citeureup II, namun tidak membayar.
“Saya nagih baik-baik tuh, dan tetap ga mau bayar. Si ibu ini datang ke rumah dan dia masuk tanpa salam, tapi tiba-tiba duduk ditempat ibu, karena bau tongkol, jadi diusir sama ibu, tapi ketika dia pulang, dia mengaku kalau ada penganiayaan, padahal tidak ada penganiayaan sama sekali,” jelasnya.
Bayu juga mengaku bahwa saat itu dirinya bersama rekannya yakni Rendi dan Suryana ada di lokasi kejadian, dan menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh NP kepada wanita berinisial MN (54).
“Saya bersama teman saya ada dilokasi, dan tidak ada penganiayaan. Dan kejadiannya itu pada tanggal 13 Oktober, sekitar pukul 09.00 WIB,” tandas Bayu. (Ando)






