Sterilkan Kampus Dari “Si Otak Mesum”

  • Whatsapp
ilustrasi ai

IPB University Skors 16 Mahasiswa

jurnalbogor.com – Para pelaku pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi  wajib mendapat hukuman. Tindakan mereka telah merusak citra kampus sebagai ruang intelek. Sudah sepantasnya kampus steril dari mereka “si otak mesum”. Ini untuk menjaga rasa aman seluruh civitas akademika. 

Read More

“Fenomena ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga menimbulkan ketakutan, khususnya bagi mahasiswi yang semakin merasa rentan di ruang yang seharusnya melindungi mereka, ” Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M Sarmuji di Jakarta, Senin (20/4/2026). 

Ia  menyampaikan keprihatinan sekaligus kemarahan atas maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang kembali mencuat sepanjang April 2026. 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa hingga dosen terjadi di Universitas Indonesia (UI), IPB University hingga Institut Teknologi Bandung (ITB).  

“Apa yang terjadi menunjukkan bahwa kampus tidak lagi dapat dianggap sebagai ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa,” ucapnya. 

IPB University tak main-main dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi pelat merah di Bogor ini.  Sanksi tegas berupa skorsing selama satu semester dijatuhkan kepada 16 mahasiswa yang terbukti terlibat.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender, ” ucap Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet dalam keteranganya, Senin (20/4/2026). 

Ia menegaskan bahwa institusi tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Ia menyebutkan bahwa kampus berkomitmen memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus secara transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi mahasiswa.

“IPB tidak mentoleransi kekerasan seksual dalam kondisi apa pun. Kami memastikan setiap proses berjalan transparan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan hak secara penuh,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan privat dalam sebuah grup yang melibatkan sejumlah mahasiswa. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada tahun 2024, namun baru dilaporkan secara resmi ke pihak kampus pada 14 April 2026.

Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT), Slamet Budijanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 16 mahasiswa teridentifikasi melakukan pelanggaran tata tertib kampus sekaligus tindakan pelecehan seksual.

“Setelah laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan pihak terkait, serta mengumpulkan bukti-bukti sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi skorsing dijatuhkan pada 17 April 2026 sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera bagi pelaku. “Sanksi ini juga menjadi pembelajaran etik bagi seluruh sivitas akademika agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi menekankan bahwa pemulihan korban menjadi prioritas utama institusi.

“IPB memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan dari tekanan maupun stigma, serta pemulihan hak baik secara akademik maupun sosial,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kampus akan terus memperkuat mekanisme pencegahan, meningkatkan edukasi etika dan kesetaraan, serta mendorong keberanian untuk melapor.

“Setiap kasus menjadi momentum untuk memperkuat sistem dan menjaga kampus sebagai ruang yang aman, inklusif, dan berkeadaban,” pungkasnya. 

Tindakan tegas juga dilakukan Universitas Indonesia (UI) terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum. UI memberikan sanksi skorsing sementara kepada ke-16 mahasiswa tersebut selama 1,5 bulan.

“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat dan KIP UI, dalam keterangan resmi yang diperoleh pada Rabu (15/4/2026). 

Kasus ini mencuat setelah viralnya tangkapan layar percakapan bernada pelecehan seksual di sebuah grup pesan singkat mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI). Dalam percakapan tersebut, para terduga pelaku melontarkan komentar mesum yang merendahkan mahasiswi lain, bahkan salah satu dosen turut menjadi objek pelecehan verbal tersebut.

Adapun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berkomitmen memperkuat kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Langkah tersebut dinilai penting menyusul maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Menurut dia, saat ini seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) telah memiliki Satgas PPKPT. Sementara itu, di perguruan tinggi swasta (PTS), jumlahnya masih sekitar 65%. “Untuk PTN sudah 100% memiliki satgas, sedangkan PTS sekitar 65%,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Badri menambahkan, Satgas PPKPT tidak hanya berfungsi sebagai upaya pencegahan, tetapi juga penanganan kasus secara kuratif, baik untuk kategori ringan, sedang, maupun berat dari berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di kampus. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *