Karyawan Demo PT NEO yang tak Kunjung Bayar Haknya

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Selalu diberikan janji manis tanpa kejelasan, 80 eks karyawan PT Nippres Energi Otomotif (NEO) kembali berdemo di depan pabrik untuk meminta hak pesangonnya yang sudah selama 2 tahun terakhir tak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan yang berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Kamis (21/3/2024).

” Demo ini sudah kami lakukan selama 9 bulan terakhir, untuk mendapatkan hak kami sebagai karyawan. Kami hanya minta pesangon kami dibayarkan,” ungkap Muklis yang merupakan koordinator aksi kepada Jurnal Bogor.

Read More

Lebih lanjut Muklis mengatakan, perkara ini padahal sudah dimenangkan karyawan sampai ke Mahkamah Agung ( MA). Dengan hasil pihak perusahaan harus membayarkan kewajibannya kepada pekerja.

“Namun sudah selama 2 tahun ini, kami hanya dijanji-janjikan saja,” paparnya.

Muklis menyebut, biar pun sudah ada unsur pidananya karena pihak perusahaan melanggar hasil keputusan MA. Namun, ia beserta karyawan yang lain belum berniat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terkait unsur pidananya.

” Kami masih berharap, apa yang sudah menjadi hal kami itu dibayarkan sebanyak 2 PMTK. Sesuai yang disepakati dari putusan MA. Bukan takut, tapi sejauh ini kami masih berharap pihak perusahaan membayar uang kami,” cetusnya.

Namun, sambung Muklis, jika dikerjai seperti ini terus menerus tidak menutup pemungkinan akan mengambil jalur hukum untuk mengambil unsur pidananya.

” 2 tahun ini kami masih sabar, modusnya pihak perusahaan ialah selalu memberikan angin segar saat kami berdemo. Namun, pada akhirnya kami dibohongi kembali, ” kesalnya.

Sementara ketika dikonfirmasi, salah satu security perusahaan mengatakan manajemen sedang tidak ada di tempat.

” Perusahaan ini pailit, hingga berganti nama dan management. Keluhan karyawan ini bukan yang pertama, sebelumnya karyawan yang bernaung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga melakukan hal yang sama,” tandasnya.

” Namun, diselesaikan secara kekeluargaan dan mendapatkan 1 PMTK. Jika yang saat ini karyawan yang berada di bawah naungan serikat pekerja yang lain. Jadi di perusahaan ini ada beberapa serikat pekerja, ” pungkasnya.

(NN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *