Dewan-Pemkot Sepakat Revisi SE DTSEN

  • Whatsapp
Jajaran Pemkot Bogor menggelar rapat bersama dengan DPRD perihal SE DTSEN. Foto: Humprob

jurnalbogor.com – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan pemeringkatan desil mulai menemui titik terang. DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor sepakat merevisi surat edaran tersebut setelah menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah dan Dinas Sosial.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, mengatakan DPRD semula mengusulkan agar surat edaran tersebut dicabut karena data desil yang dijadikan dasar penyaluran bantuan sosial dinilai belum sepenuhnya akurat.

Read More

Menurutnya, masih ditemukan warga miskin yang masuk dalam kelompok desil tinggi, sementara masyarakat yang tergolong mampu justru berada pada desil rendah.

“Masih banyak warga miskin yang masuk desil tinggi, sementara yang mampu justru berada di desil rendah. Data ini belum clear dan belum faktual untuk dijadikan dasar penyaluran bansos daerah,” ujar Mohan kepada wartawan, Rabu (26/6/2026).

Ia menilai penggunaan data yang belum valid berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Bogor.

Dalam rapat tersebut, DPRD mengusulkan pencabutan surat edaran. Namun, Pemerintah Kota Bogor melalui Sekretaris Daerah memilih langkah revisi. Bagi DPRD, yang terpenting adalah adanya perubahan substansi serta instruksi yang lebih jelas kepada aparatur wilayah agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.

Mohan menegaskan DPRD tidak mempermasalahkan bantuan sosial yang bersumber dari APBN karena telah diatur oleh Kementerian Sosial. Namun, untuk bantuan sosial yang bersumber dari APBD, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi riil masyarakat.

Ia menambahkan DPRD tetap mendukung penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sistem pemeringkatan desil sesuai kebijakan pemerintah pusat, selama data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menyatakan revisi surat edaran diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial yang telah dijadwalkan tetap berjalan.

“DPRD sepakat merevisi surat edaran Sekda supaya tidak salah tafsir dan tidak menghambat bantuan-bantuan sosial yang memang sudah terjadwal dan berbasis BNBA (By Name By Address),” katanya.

Fajar juga menyoroti pentingnya mekanisme sanggah bagi masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyediakan portal pengaduan yang mudah diakses disertai mekanisme tindak lanjut yang jelas.

“Kita sama-sama tahu bahwa desil ini belum clear. Banyak masyarakat yang belum puas dengan hasil pemeringkatan tersebut. Karena itu pemerintah daerah perlu menyediakan portal sanggah dan tindak lanjutnya harus jelas serta terukur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), proses verifikasi dan pemutakhiran data dilakukan setiap triwulan. Meski demikian, masyarakat tetap harus memiliki saluran pengaduan apabila data mereka belum mengalami perubahan.

“Harus ada juklak dan juknis yang jelas terkait data sanggah atau portal pengaduan masyarakat,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengatakan hasil rapat mengerucut pada perlunya pencabutan atau revisi surat edaran demi melindungi hak masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.

Ia juga mendorong Dinas Sosial Kota Bogor untuk terus menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial agar semakin akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran pada masa mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan, aturan itu awalnya dipicu oleh penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial pada Juni 2025 yang berdampak pada sekitar 11 juta jiwa secara nasional.

​Pemkot Bogor kemudian berinisiatif mengakomodasi warga yang terdampak, khususnya yang mengidap penyakit kronis, melalui program reaktivasi PBI-APBD. Namun, dalam penyusunannya, terjadi kekeliruan redaksi pada SE Sekda.

​”SE tersebut sejatinya diterbitkan khusus untuk mengatur program reaktivasi PBI-APBD. Namun, terdapat kekeliruan redaksi yang memicu multitafsir di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. SE tersebut dianggap sebagai payung hukum universal untuk seluruh jenis bantuan sosial,” ungkap Atep.

​Akibat tafsir yang keliru ini, penyaluran bansos di dinas-dinas lain, seperti Bagian Kesra, sempat tertahan karena para kepala dinas gamang dan ragu mengeksekusi anggaran APBD.

​Atep memastikan bahwa polemik ini telah selesai setelah dilakukan rapat kerja bersama DPRD Kota Bogor. Pemkot Bogor bersama Sekda berkomitmen untuk segera merevisi redaksi Surat Edaran tersebut.

​Ada tiga poin utama yang akan diubah dalam revisi SE Sekda, yaitu pertama ​mengubah dan mempertegas redaksi surat agar menyatakan secara eksplisit bahwa aturan hanya berlaku untuk PBI-APBD (Jaminan Kesehatan), bukan untuk bansos jenis lain.

​Kedua menghapus celah hukum atau kalimat yang membuat OPD lain ragu mencairkan anggaran program kemiskinan.

​Ketiga menjadikan SE baru sebagai perintah resmi bagi seluruh OPD agar segera mengintegrasikan dan menyalurkan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD 2026 tanpa keraguan.

​Di samping itu, Pemkot Bogor juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum penanganan kemiskinan jangka panjang agar penyaluran bantuan ke depan berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *