Catatan Aktivis Terhadap Rencana Jalan Penghubung Menuju Jalur Puncak Dua dari Kawasan Sentul City

  • Whatsapp
Rencana jalan penghubung jalur Puncak Dua. (IST)

Oleh: Sabilillah

  • Aktivis Lingkungan Hidup Bogor
  • Humas FK3I Regional Gedepahala (Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia, Regional Gunung Gede Pangrango Halimun Salak)

jurnalbogor.com – Keseimbangan lingkungan perkotaan secara ekologis sama pentingnya dengan perkembangan nilai ekonomi. Kondisi menurunnya kualitas lingkungan hidup dan aspek ekologis akan menyebabkan terganggunya ekosistem perkotaan.

Read More

Pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam adalah mutlak. Setiap individu memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang sama untuk tidak melakukan kerusakan di muka Bumi.

Pembangunan (fisik bangunan, infrastruktur, transportasi, menggusur taman, lapangan olah raga, mengurangi jalur hijau, dan menebangi pohon) dapat beresiko mengakibatkan degradasi kualitas lingkungan hidup berupa pencemaran udara, penyakit, krisis air bersih, banjir, erosi tanah, pergerakan tanah.

Mencermati, rencana pembangunan jalan penghubung menuju Jalur Puncak Dua dari Kawasan Kota mandiri Sentul City di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan menyerap aspirasi warga RW 03 dan 05 Desa Sumur Batu yang ingin pembangunan tersebut dapat sejalan dengan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan keseimbangan alam perlu kajian secara bijak untuk terwujudnya solusi bersama.

Menelusuri, seputar perijinan rencana pembangunan jalan penghubung menuju Jalur Puncak Dua dari Kawasan Kota mandiri Sentul City, telah terkonfirmasi telah mengacu pada Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) termasuk perijinan penebangan pohon di lokasi proyek pembangunan tersebut.

Menelusuri, Pemerintah Kabupaten Bogor juga terkonfirmasi telah berkomitmen menjaga keseimbangan alam dan pembangunan di area tersebut. Diantaranya dengan melaksanakan penanaman Seribu Pohon di Kecamatan Babakan Madang yang telah dilaksanakan pada secara simbolis dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, bersama Karang Taruna Desa Sumur Batu dan PT Sentul City, Tbk, pada 4 April 2026.

Menelusuri, konsep Kota Mandiri di wilayah Kecamatan Babakan Madang yang dirancang terintegrasi dengan alam, perbukitan hijau, dan udara sejuk jauh dari kebisingan, jauh dari polusi udara, polusi suara, berlatar belakang pegunungan tentunya menjadi hunian asri.

Menurut penuturan Paguyuban Warga Vepasamo (Venesia, Pasadena, Sakura, Mintain View) Sentul City kepada WALHI Jawa Barat, pada Selasa 7 April 2026, bahwa lokasi penebangan pohon itu berbatasan dengan tebing dan karakter tanah labil sehingga dapat memacu pergeseran tanah dan bencana longsor.

Mengkritisi, diperlukan perhatian serius dari pihak pengembang maupun pemangku kebijakan untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh dengan mengedepankan kelestarian lingkungan hidup.

Keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam di kawasan Sentul City perlu dilaksanakan supaya tidak terjadi degradasi lingkungan hidup. Sehingga, warga di RW 03 dan 05 Desa Sumur Batu berhak atas RTH dengan habitat didalamnya. Perlu diketahui, penyebab burung menjauhi atau enggan mendekati permukiman warga diantaranya telah terjadi gangguan habitat, penebangan pohon dan faktor iklim atau perubahan cuaca ekstrem juga memengaruhi habitat.

Dukungan, Pengurus Bidang Program FK3I Regional GedePahala, Heri Trijoko melalui Poling dengan metode Sampling, menyebutkan bahwa 99% audien menyatakan Setuju terhadap prinsip Tebang Satu Pohon harus Tanam Sepuluh Pohon dengan jenis pohon yang sama di lahan yang ditetapkan statusjya sebagai RTH.

Merujuk, kajian Tim Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, yang di rilis pada 7 April 2026 di update pad 22 April 2026 oleh Staf Advokasi Jawa Barat, Ajeng Pramudiya, bahwa dalam perencanaan pembangunan sektor perumahan juga perlu benar – benar diperhatikan keberadaan RTH, dengan ketentuan 15% dari luas kawasan perumahan.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, menyediakan ruang resapan air, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan permukiman.

Apabila pembangunan tidak memperhatikan pemenuhan RTH sesuai ketentuan tersebut, maka hal itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti berkurangnya daerah resapan, meningkatnya risiko banjir, serta menurunnya kualitas lingkungan permukiman.

Penebangan pohon di Indonesia diatur ketat karena termasuk aset publik dan berkaitan dengan lingkungan hidup. Penebangan pohon sangat memungkinkan terjadi dampak signifikan baik secara lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

WALHI Jawa Barat menekankan hal penting, bahwa Tebang satu pohon harus diganti Tanam sepuluh pohon di lahan yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Ketentuan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menjamin terciptanya keberlanjutan lingkungan.

Mempertegas, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, pada 7 April 2026 menyampaikan, bahwa:

PERTAMA, jumlah pohon yang direncanakan untuk ditebang itu harus memiliki dokumen. Jangankan yang jumlahnya besar, satu pohon pun juga harus ada legitimasi dari pemerintah.

Misal, ada penebangan di trotoar atau sekitar RTH, itu tidak boleh semena-mena siapapun menebang termasuk pemerintah itu sendiri. Harus ada legitimasi tujuannya apa, mengapa ditebang atau ada yang ditebang.

Pada umumnya, penebangan pohon dilakukan untuk peremajaan atau pohon sudah dalam kondisi tua yang bisa mengancam pengguna jalan dan sebagainya. Semua itu harus dibuka secara transparan maksud dan tujuan penebangan pohon. Dari segala aktivitas itu harusnya disampaikan secara transparan, terbuka.

WALHI Jawa Barat secara tegas menyampaikan bahwa apabila tidak memiliki dokumen perijinan untuk penebangan pohon itu, maka telah terjadi sebuah pelanggaran serius.

KEDUA, pohon yang ditebang juga harus ada pengganti yakni satu pohon yang ditebang diganti dengan 10 pohon yang jenisnya sama, dan pohon pengganti tersebut ditanam dimana. Apakah itu akan diletakkan sebagai RTH, sebagai penggantinya untuk kegiatan mereka atau tidak.

Menyimpulkan, berdasarkan Catatan Aktivis Lingkungan Hidup Bogor merujuk Kajian WALHI Jawa Barat, dapat digaris bawahi, bahwa mewujudkan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam adalah mutlak, yakni:

PERTAMA, adalah sangat penting bahwa satu pohon yang ditebang diganti dengan tanam sepuluh pohon di lahan yang telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau di seputar lokasi rencana pembangunan tersebut. Sehingga, percepatan terwujudnya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup yang mutlak dilaksanakan seiring proyek pembangunan yang sedang berjalan.

KEDUA, gelombang desakan sebagian warga melalui Komite Warga Sentul City (KWSC) yang menginginkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perlu dilakukan melalui proses musyawarah para pihak untuk win win solution. Dengan catatan, proses musyawarah tersebut diharapkan tidak menghambat percepatan terwujudnya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup.

(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *