Bawa Sajam, Dua Pemuda Didor Polisi

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Sebanyak tujuh pemuda diciduk polisi lantaran hendak melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam (sajam). Bahkan, dua di antaranya dihadiahi timah panas lantaran mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Saat kejadian petugas mencoba mengejar pelaku yang hendak kabur, setelah dipepet kemudian pelaku terjatuh, nah disitu ketika mau ditangkap petugas pelaku menodongkan senjata tajam dan mencoba melawan, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mengancam keselamatan petugas,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara pada Rabu (7/2/2024).

Read More

Menurut dia, selama satu bulan ini Polresta Bogor Kota terus melakukan patroli untuk mencegah aksi-aksi tindak pidana kriminal, hasilnya tujuh orang pelaku ditangkap lantaran kedaoatan memiliki senjata tajam.

“Dari tujuh pelaku, dua diantaranya anak yang berkonflik dengan hukum dan sudah diserahkan ke kejaksaan, sedangkan lima orang lainnya dewasa yang berhasil ditangkap petugas saat patroli malam,” jelasnya.

Sedangkan untuk motif para pelaku, masih kata Luthfi, mereka ingin mencari lawan, sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap ini memang dari beberapa kelompok seperti SMEA, Ciomas All Stars dan lainnya.

“Meskipun pelaku mengaku mempunyai senjata tajam ini untuk berjaga-jaga namun untuk melukai orang, hal itu tidak diperbolehkan dan apapun bentuknya senjata tajam yang akan disalahgunakan itu menjadi tindak pidana,” tegasnya.

Kata Kompol Luthfi, giat patroli ini akan terus digencarkan terlebih beberapa waktu lalu eskalasi tawuran meningkat.

Polresta Bogor Kota, sambungnya, tidak akan pernah lelah dan selesai untuk mencari para pelaku yang membuat onar atau ganguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

“Bahkan kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang terus menerus mengganggu kambtibmas apalagi sampai jatuh korban jiwa,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *