Perpanjangan Jabatan Dirut Perumda Pasar Tohaga Berimplikasi Hukum, Genpar Laporkan Asmawa Tosepu ke Polda Metro Jaya

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Masa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Tohaga Haris Setiawan yang diperpanjang untuk periode 2024-2029 oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu berbuntut panjang berimplikasi hukum.

LSM Genpar melaporkan Asmawa Tosepu atas kebijakannya tersebut diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. SK pengangkatan dan masa perpanjangan Dirut Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor dinilai tidak sesuai Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang BUMD  dan Permendagri No 37 tahun 2018 tentang Tatacara pengangkatan dan pemberhentian direksi, dewan pengawas atau komisaris di lingkungan BUMD.

Read More

“Selembaran surat dengan narasi penyalahgunaan wewenang Pj Bupati Bogor kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah, Selasa (13/8/2024).

Setelah itu, pihaknya akan menggelar aksi moral dengan unjuk rasa pada Kamis (15/8/2024) di halaman Kementerian Dalam Negeri di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat yang melibatkan massa para pedagang.

(AE)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *