KPK Dalami Keterkaitan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon

  • Whatsapp
Nusron Wahid

jurnalbogor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nama Nusron muncul dalam proses pemeriksaan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat orang yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.

Read More

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri sejauh mana keterkaitan Nusron dalam perkara yang mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

KPK sebelumnya mengidentifikasi empat dari delapan tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. 

Dalam OTT pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek. Jumlah tersebut merupakan pembaruan dari informasi awal yang menyebut 17 orang diamankan.

(FDY|*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *