KPK Tangkap Presiden Direktur Summarecon Dalam OTT BPN

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Diketahui,Adrianto diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026) malam.

Read More

Kepada wartawan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Selasa (15/9/2026).”Benar,” kata Budi.

Diketahui, dalam OTT KPK mengamankan total 17 orang. Selain Adrianto, sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN juga disebut turut diamankan, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

KPK juga menangkap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebagai pihak yang turut terjaring dalam operasi tersebut.

OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK tengah mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selaim itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sejumlah wadah, mulai dari boks, kardus hingga koper sebanyak 20 lebih.

Menurut dia, KPK masih melakukan proses penghitungan dan estimasi terhadap uang yang diamankan.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi, Senin (14/9/2026) malam.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *