Dishub Kota Bogor Tertibkan 10 AKDP

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan puluhan angkutan umum dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di Jalan Sholeh Iskandar, tepatnya di depan Gedung Mega M, Kota Bogor, Selasa (15/9/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan lebih dari 10 kendaraan AKDP yang tidak membawa atau tidak melengkapi dokumen kendaraan. Dari sekitar 35 kendaraan yang diperiksa, petugas juga mencatat lima kendaraan yang berkaitan dengan persoalan batas usia operasional.

Read More

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan penertiban menyasar angkutan kota (angkot) maupun AKDP yang melintas di kawasan tersebut.

“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum sekaligus angkutan AKDP,” kata Ridwan saat ditemui di lokasi, Selasa (15/9/2026).

Untuk angkutan kota, petugas menyasar kendaraan yang beroperasi pada trayek 16 dan 07. Sementara untuk AKDP, penertiban difokuskan pada trayek 32 jurusan Cibinong-Pagelaran.

Ridwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan kendaraan AKDP yang tidak membawa kelengkapan administrasi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku KIR.

“Untuk angkutan AKDP-nya yaitu trayek 32, Cibinong-Pagelaran. Banyak yang tidak membawa surat-surat atau perlengkapan kendaraan seperti STNK, buku KIR, dan lainnya,” ujarnya.

Menurut Ridwan, sekitar 35 kendaraan telah diperiksa dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, lebih dari 10 kendaraan AKDP terjaring penertiban.

Selain persoalan administrasi, Dishub juga menemukan lima kendaraan yang masuk dalam catatan penindakan terkait batas usia kendaraan.

“Jumlah tadi yang sudah dicoret ataupun di bawah 20 tahun itu sudah ada lima kendaraan. Sementara untuk AKDP mungkin lebih dari 10 kendaraan yang terjaring,” jelasnya.

Dishub Kota Bogor menegaskan penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan umum yang beroperasi memenuhi ketentuan administrasi sekaligus layak digunakan untuk mengangkut masyarakat.

Ridwan meminta pengemudi AKDP memastikan seluruh dokumen kendaraan selalu dibawa dan dalam kondisi lengkap saat beroperasi.

“Untuk angkutan AKDP, ke depannya silakan pengemudi wajib membawa perlengkapan surat-surat kendaraan yang akan dibawanya,” katanya.

Sementara bagi angkutan kota, Dishub mengingatkan operator agar memperhatikan batas usia kendaraan. Kendaraan yang telah melewati ketentuan usia operasional tidak diperbolehkan tetap beroperasi.

Ridwan menegaskan, kendaraan yang tetap digunakan meski telah melewati batas usia akan mendapatkan tindakan lebih tegas dari petugas.

“Kalau masih ada yang bandel, hari ini kami melaksanakan penindakan. Ke depannya yang sudah dicoret, di bawah tahun 2000 ke bawah, akan kami kandangkan,” tegasnya.

Dishub Kota Bogor berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan kepatuhan operator dan pengemudi angkutan umum terhadap aturan. Selain tertib administrasi, kondisi kendaraan juga diharapkan tetap layak dan aman bagi masyarakat yang menggunakan layanan angkutan umum.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *