jurnalbogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperketat penertiban angkutan kota (angkot) yang tidak memenuhi ketentuan. Dalam operasi gabungan yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7/2026), petugas menjaring puluhan angkot yang melanggar aturan, termasuk kendaraan yang sebelumnya sudah pernah ditindak namun kembali beroperasi.
Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, TNI, dan instansi terkait itu menyasar angkot yang telah melewati batas usia operasional serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan sebanyak 21 angkot yang terjaring merupakan kendaraan produksi tahun 2000 hingga 2002 yang seharusnya sudah tidak lagi beroperasi.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan terdapat 21 kendaraan angkutan kota yang rata-rata diproduksi tahun 2000 hingga 2002. Seluruhnya dilakukan penyitaan surat-surat kendaraan,” kata Dody.
Dari jumlah tersebut, 10 unit langsung dikandangkan di Kantor Dishub Kota Bogor karena tidak dapat menunjukkan dokumen sah, seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji KIR. Sementara kendaraan lainnya dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.
Angkot yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya trayek 02 Sukasari–Bubulak, trayek 08, trayek 06, dan trayek 01 Cipinang Gading–Merdeka.
Dishub juga menemukan beberapa angkot yang sebelumnya pernah terjaring razia, tetapi tetap nekat kembali beroperasi. Terhadap kendaraan yang membandel tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan mengandangkan armadanya.
Menurut Dody, pemilik kendaraan yang melanggar diwajibkan membuat surat pernyataan untuk melakukan peremajaan armada, mengubah fungsi kendaraan, atau menghapus kendaraan dari operasional. Berdasarkan Perwali Nomor 11 Tahun 2026, pemilik masih diberikan waktu enam bulan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Pemilik maupun badan hukum akan diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan peremajaan kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau dilakukan penghapusan kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menilang 16 angkot produksi tahun 2007 hingga 2009 yang masih berada dalam batas usia operasional, namun tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain izin trayek yang telah habis masa berlakunya, kartu pengawasan tidak aktif, belum menjalani uji KIR, hingga pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk kendaraan yang usianya masih di bawah 20 tahun, kami lakukan penilangan karena administrasinya tidak lengkap dan ada pengemudi yang tidak memiliki SIM,” jelas Dody.
Meski penertiban terus dilakukan, Dody mengakui program peremajaan armada masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya keterbatasan kemampuan finansial para pemilik angkot untuk mengganti kendaraan.
Dishub bersama Organda dan badan hukum sebenarnya telah memfasilitasi akses pembiayaan melalui perbankan. Namun, banyak pemilik angkot yang belum dapat memanfaatkan fasilitas tersebut karena terkendala hasil BI Checking yang tidak memenuhi persyaratan.
Hingga 14 Juli 2026, Dishub Kota Bogor mencatat sebanyak 313 armada telah berhenti beroperasi dari total 1.780 angkot yang izin trayeknya dicabut. Capaian tersebut merupakan hasil penertiban yang terus dilakukan untuk mempercepat program peremajaan angkutan kota.
Pemkot Bogor menegaskan operasi penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi umum, menekan keberadaan kendaraan yang tidak laik jalan, serta mendorong modernisasi armada angkot agar masyarakat memperoleh layanan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan berkualitas.
(FDY)






