jurnalbogor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR). Dana itu disebut diserahkan melalui perantara kepada Erwin (ERW), yang oleh KPK disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari komunikasi antara Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) dengan Erwin.
Komunikasi itu berkaitan dengan upaya membantu proses pembukaan blokir serta penerbitan dan pemecahan sertifikat tanah milik atau yang dikelola Summarecon.
Menurut Taufik, pada awal Agustus 2026 muncul permintaan sejumlah uang yang menggunakan kode “dua”. Nilai uang yang diminta diduga mencapai Rp2 miliar.
“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Namun, pihak Summarecon disebut tidak menyanggupi permintaan Rp2 miliar tersebut. Setelah dilakukan pembicaraan, nominal yang kemudian disepakati menjadi Rp1,5 miliar.
KPK menduga uang tersebut tidak seluruhnya untuk Erwin. Sebagian dana diduga akan diberikan kepada pihak lain yang berperan sebagai broker dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Penyerahan uang kemudian terjadi pada 27 Agustus 2026. Adrianto selaku Direktur Utama Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser Alfarisi dan Riza Pahlevi.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Uang itu disebut diberikan untuk fee terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” kata Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Riza Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama. Penahanan tersebut terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Untuk pihak pemberi, ADR bersama LEV disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang diterapkan KPK.
Sementara itu, SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF, disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi.
KPK menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan pidana lainnya sesuai konstruksi perkara.
Kasus tersebut kini masih bergulir dalam proses penyidikan KPK. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan status hukumnya akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan.
(FDY|*)






