KPK Buka Peluang Jerat Summarecon Jadi Tersangka Korporasi

  • Whatsapp
Petugas KPK tengah menunjukan barang bukti hasil OTT BPN Kabupaten Bogor. Foto: BBC

jurnalbogor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, langkah itu masih menunggu hasil pendalaman penyidik terkait aliran uang dan kemungkinan manfaat yang diterima perusahaan dari dugaan pengurusan HGB tersebut.

Read More

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara yang berkaitan dengan Summarecon bukan kali pertama ditangani lembaga antirasuah.

“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali. Kami juga pernah menangani di daerah Yogyakarta kalau tidak salah. Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami saat proses penyidikan berjalan,” ujar Taufik seperti dilansir Sindo,Selasa (15/9/2026).

Kata dia, sejauh ini fakta yang ditemukan penyidik masih berkaitan dengan individu yang mengurus kepentingan Summarecon.

Meski demikian, KPK akan menelusuri lebih jauh aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya uang yang masuk ke rekening perusahaan atau digunakan untuk kepentingan operasional korporasi.

“Jika ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya ada manfaat yang diterima korporasi. Itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi,” kata Taufik.

Diketahui, Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang disebut penyidik sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyerahan uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Perkara bermula ketika Rizal Pahlevi dan Yaser Alfarisi disebut mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir serta pemecahan HGB.

“Awal Agustus 2026 dari komunikasi antara YA dan LEV diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode dua yang diduga sebesar Rp2 miliar,” ucapnya.

Namun, pihak Summarecon disebut tidak menyanggupi permintaan Rp2 miliar tersebut.

Nilai yang disepakati kemudian menjadi Rp1,5 miliar. KPK menduga pihak Summarecon mempertimbangkan masih adanya pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang. Uang itu disebut berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas kepentingan Summarecon.

Kemudian, kasus itu berkembang menjadi penyidikan KPK dan berujung pada penetapan delapan tersangka.

Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Kemudian Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menduga Adrianto bersama Rizal merupakan pihak yang memberikan suap. Sementara Sontang dan Erwin diduga sebagai penerima dalam perkara pengurusan HGB tersebut.

Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

KPK kemudian menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *