jurnalbogor.com – Kepolisian telah menangkap Yudha Arfandi (YA), kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (12/02/2024), Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap YA.
Rovan belum memberikan penjelasan mengenai alasan YA menenggelamkan Dante. Menurutnya, YA telah ditahan pada hari sebelumnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputri juga mengungkapkan bahwa YA dijerat Pasal 76c dan 80 UU Perlindungan Anak terkait kematian Dante. Sanksi lain melibatkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana, hukuman mati), Pasal 338 KUHP (ancaman 15 tahun), dan Pasal 359 KUHP (ancaman 5 tahun).
YA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat pagi. YA telah diamankan dan dijadikan tersangka berdasarkan bukti digital dari rekaman CCTV di area kolam renang, hasil pemeriksaan forensik pada jenazah korban, dan kesaksian dari beberapa saksi.
“Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali, kami belum bisa menjelaskan kronologi lengkap peristiwa tersebut” kata Kombes Wira Satya Triputri .
(VO/mg)