Konflik Lahan, Sentul City Dipolisikan

  • Whatsapp
Truk milik Sentul City sedang mengangkut tanah hasil cut and fill.

jurnalbogor.com – Perseteruan antara pemilik lahan di kawasan Palm Boko, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan PT Sentul City memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan, Damai Hari Lubis (DHL), resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas dugaan pemerasan, ancaman, serta penyerobotan dan perusakan lahan.

Laporan itu dilayangkan menyusul dugaan penyerobotan lahan milik Ozzy Sudiro di Blok 025 Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, yang disebut dilakukan menggunakan alat berat atas perintah PT Sentul City sejak Kamis (17/9/2026).

Read More

Damai Hari Lubis mengatakan, langkah hukum ditempuh agar sengketa kepemilikan lahan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan atau negosiasi sepihak.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, pelaporan polisi telah kami tempuh di Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Jadi, beradu bukti nanti di pengadilan, bukan di meja tim legal Sentul City,” kata DHL, Selasa (29/9/2026).

Pelaporan yang dilakukan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul (FORMAS) itu juga disertai permintaan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyerobotan lahan dan ancaman yang disebut dialami masyarakat.

DHL menegaskan, laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan yang disertai ancaman, serta penyerobotan dan perusakan lahan milik warga.
“Jadi, pelaporannya soal adanya upaya pemerasan disertai ancaman dan penyerobotan/perusakan lahan milik masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa pengelolaan lahan Palm Boko, Pepen Efendi, menyebut laporan dugaan pemerasan dan perusakan lahan yang dipercayakan kepadanya telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar.

Menurut Pepen, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1765/IX/2026/SPKT/Polda Jabar tertanggal 19 September 2026. Laporan itu juga disebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor 1375.

“Tanggal 30 September ini saya akan sertakan semua bukti-bukti berkaitan dengan perkara tersebut kepada jajaran Ditkrimum Polda Jabar,” ungkap Pepen.

Pemilik lahan, Ozzy Sudiro, mengatakan polemik yang mencuat ke publik membuat sejumlah warga lain yang mengaku mengalami persoalan serupa dengan PT Sentul City mulai menyampaikan pengalaman mereka.

Menurut Ozzy, warga tersebut menyatakan siap memperjuangkan hak atas lahan masing-masing. Ia juga menuding terdapat pola tekanan terhadap masyarakat yang dikaitkan dengan pembayaran atas lahan.

“Banyak yang kemudian menyampaikan fakta-fakta yang terjadi kepada kami. Jadi, pola mereka itu seperti memeras masyarakat. Kalau tidak membayar, ya buldoser yang turun,” papar Ozzy.

Ozzy juga menolak ajakan tim legal PT Sentul City untuk datang ke kantor perusahaan guna membahas persoalan tersebut.

Ia menilai pendekatan yang dilakukan perusahaan terhadap dirinya tidak mencerminkan hubungan yang setara antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.

“Mereka pikir mereka siapa, datang tak diundang, main serobot dan merusak lahan milik orang lain, lalu seenaknya suruh kami datang menghadap,” ujarnya.

Ozzy turut melontarkan kritik terhadap pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam konflik tersebut. Ia menuding adanya upaya mengadu domba masyarakat dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga aparat dan perangkat desa.

Sebelumnya, PT Sentul City melalui tim legal menyatakan terbuka untuk berdialog dan melakukan pencocokan data dengan pihak yang merasa keberatan atas aktivitas perusahaan di lokasi tersebut.

Perusahaan juga menyebut memiliki basis data aset serta dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan sebagai dasar aktivitasnya.

Tim Legal PT Sentul City Tbk, Farhan, mengatakan perusahaan bersedia melakukan verifikasi bersama Ozzy Sudiro maupun kuasa hukumnya.

“Kami sangat terbuka kepada Saudara Ozzy maupun kuasa hukumnya untuk duduk bersama, berkomunikasi, dan berdiskusi secara konstruktif. Perusahaan memiliki basis data dan kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian yang sah sejak lama,” ujar Farhan dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Menurut Farhan, pencocokan dokumen secara langsung diperlukan agar persoalan dapat ditelaah berdasarkan data dan fakta hukum yang dimiliki masing-masing pihak.

Ia juga mengimbau seluruh pihak mengedepankan iktikad baik dan menempuh proses klarifikasi melalui mekanisme yang terbuka.

” Tidak perlu ragu, tinggal datang saja kepada kami untuk saling kroscek data secara transparan,” kata Farhan.

Di tengah polemik tersebut, aktivitas alat berat di lokasi masih terpantau berlangsung. Sejumlah dump truk juga terlihat hilir mudik mengangkut tanah dari kawasan Cijayanti menuju lokasi.

Seorang warga setempat menyebut aktivitas pengangkutan tanah telah berlangsung sejak Minggu. Ia mengaku melihat puluhan truk mengangkut tanah dari kawasan Cijayanti.

“Pengangkutan tanah sejak hari Minggu, ada puluhan truk angkut tanah dari Cijayanti dibawa ke sini,” ujar warga tersebut.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *