jurnalbogor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan stimulus diskon PBB-P2 bagi pokok pajak tahun 2024.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda, Anang Yusuf mengatakan bahwa stimulus diskon diberikan selama tiga bulan, dengan jumlah potongan yang berbeda tiap bulannya.
“Untuk Februari diberi diskon sebesar 15 persen. Kemudian di bulan Maret senilai 10 persen. Sedangkan di April diberi potongan 5 persen,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (4/2).
Namun, kata Anang, Diskon tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) yang telah mendaftarkan atau menggunakan e-SPPT PBB. “Jadi kalau belum terdaftar tidak bisa dapat diskon,” ungkapnya.
Atas dasar itu, ia mengimbau agar warga yang belum mendaftarkan SPPT menjadi e-SPPT dapat mendaftarkan diri melalui laman https://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt/.
“Digitalisasi ini untuk memberikan kemudahan bagi warga. Cara daftarnya juga sangat sederhana masuk ke laman itu, daftar pakai KTP dan masukan nomor objek pajaknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Anang, saat ini di Kota Bogor terdapat sebanyak 283 ribu SPPT, dan yang sudah terdaftar dalam e-SPPT ada sekitar 60 persennya.
“Kami juga melibatkan aparatur wilayah untuk membantu warga menginput SPPT menjadi e-SPPT. Nantinya para aparatur wilayah akan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat RT,” tandasnya.
(FDY)