jurnalbogor.com – Warga Perumahan Bukit Sakinah RW 10, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang direncanakan berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) perumahan.
Aspirasi tersebut disampaikan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menegaskan bahwa pemanfaatan lahan fasum perlu tetap mengacu pada peruntukan awal dan kepentingan masyarakat bersama.

Audiensi berlangsung di Aula Kantor Desa Barengkok pada Jumat (08/05/2026) dan dihadiri oleh pihak Koramil Leuwiliang, Pemerintah Kecamatan Leuwiliang, Pemerintah Desa Barengkok, serta perwakilan warga Perumahan Bukit Sakinah RW 10.
Menurut warga, lahan tersebut sejak awal telah direncanakan sebagai taman bermain anak, lapangan olahraga, serta ruang terbuka sosial bagi masyarakat sesuai site plan kawasan perumahan.
Ketua RW 10 sekaligus koordinator warga, Juli Marsaban, menyampaikan bahwa warga berharap pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan fungsi awalnya.
“Tadi kami telah melakukan audiensi terkait rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang akan menggunakan fasum Perumahan Bukit Sakinah. Kami sebagai perwakilan warga menyampaikan aspirasi dan berharap rencana tersebut dapat dikaji kembali sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan fungsi lahan sebaiknya melalui proses musyawarah dan melibatkan warga yang terdampak langsung.
“Kami berharap ada dasar yang jelas serta musyawarah bersama sebelum ada perubahan fungsi fasum. Warga hanya ingin mempertahankan hak bersama dan fungsi sosial lingkungan perumahan,” tegasnya.
Selain itu, warga menilai keberadaan fasum sangat penting sebagai ruang publik bersama, sehingga pemanfaatannya perlu mempertimbangkan kenyamanan, kebutuhan sosial, dan keberlangsungan lingkungan perumahan.
Kepala Desa Barengkok, Yulisdiawati, mengatakan bahwa penentuan lokasi pembangunan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dan pihak desa juga berharap ada peninjauan kembali.
“Kami meminta agar pemerintah daerah melakukan kaji ulang terhadap lokasi tersebut. Kalau memang itu fasos dan fasum, tentu bisa dicari alternatif lokasi lain,” katanya.
Sebagai bentuk sikap bersama, warga RW 10 Perumahan Bukit Sakinah berharap pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak terkait dapat menjaga fungsi fasum sesuai site plan awal perumahan serta mengedepankan musyawarah, partisipasi masyarakat, dan kepentingan umum dalam setiap rencana pembangunan.
Warga juga berencana menyampaikan surat aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD sebagai bentuk permohonan agar pemanfaatan lahan tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat sekitar.
(ocha/cc)






