DIdi Furqon Tegaskan Pernyataan Bupati Rudy Susmanto Soal Tambang Berizin Jangan Dipelintir

  • Whatsapp
Didi Furqon.

jurnalbogor.com – Wakil Ketua Umum Kadin Kabupaten Bogor Bidang Pertambangan, Gas dan Energi, Didi Furqon Firdaus angkat bicara terkait opini publik di media sosial yang menghujat Bupati Bogor Rudy Susmanto mengenai pernyataannya saat menemui massa demonstrasi yang meminta aktivitas pertambangan kembali dibuka.

Menurut Didi Furqon, sebagai kepala daerah, Rudy Susmanto memiliki kewajiban merespons setiap aspirasi, tuntutan, dan harapan masyarakat, tanpa terkecuali.

Read More

“Sebagai kepala daerah tentu harus mendengarkan dan merespons tuntutan masyarakat siapa pun mereka,” ujar Didi Furqon yang juga merupakan mantan pegawai pertama PT PPE, BUMD pertambangan milik Kabupaten Bogor.

Didi menjelaskan, istilah tambang galian C merupakan istilah lama di Indonesia yang digunakan untuk menyebut bahan galian non-logam dan batuan yang umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi.

“Yang termasuk galian C di antaranya pasir, kerikil, batu kali, batu gunung, tanah urug, tanah liat, sirtu, batu gamping, tras, zeolit, dan mineral non-logam lainnya. Intinya bahan material yang digunakan untuk pembangunan jalan, pondasi, dan konstruksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, istilah “galian C” sebenarnya sudah tidak lagi digunakan secara resmi sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Sekarang kategorinya menjadi mineral bukan logam dan batuan. Izin resminya disebut IUP Batuan atau Izin Usaha Pertambangan Batuan. Namun di lapangan masyarakat masih terbiasa menyebutnya galian C,” katanya.

Didi menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi. Penambangan tanpa IUP Batuan merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana, denda, hingga penghentian kegiatan.

Ia juga mengingatkan para pengusaha tambang agar mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari luas wilayah tambang hingga kapasitas angkutan.

“Kalau izin hanya 5 hektare jangan menambang sampai 20 hektare. Itu namanya pelanggaran. Begitu juga kendaraan pengangkut hasil tambang harus menyesuaikan kapasitas jalan. Kalau jalan maksimal 8 ton jangan dipaksakan membawa muatan 25 sampai 40 ton,” tegasnya.

Selain itu, Didi menilai perusahaan tambang seharusnya memiliki jalur khusus angkutan tambang agar tidak bercampur dengan aktivitas masyarakat di jalan umum.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga ekosistem lingkungan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan bencana alam.

“Kalau batuan gunung di atas sudah habis jangan terus digali ke bawah hingga menjadi danau. Itu berpotensi menimbulkan bencana, terutama air bah,” ujarnya.

Terkait pernyataan Rudy Susmanto yang ramai dipersoalkan di media sosial, Didi meminta masyarakat melihat video secara utuh dan tidak hanya potongan-potongan yang dinilai memprovokasi.

“Dalam video lengkapnya jelas Bupati mengatakan, ‘Kami mohon dibuka tambang yang berizin dan kami siap mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Jawa Barat.’ Artinya, beliau taat terhadap aturan dan menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Menurut Didi, keputusan dibuka atau tidaknya aktivitas pertambangan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan mudarat bagi masyarakat. (Aga*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *