PT Sentul City Tegaskan Sudah Lakukan Penyerahan PSU ke Pemkab Bogor

  • Whatsapp
Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri.

jurnalbogor.com – PT Sentul City Tbk menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/PTUN.Bdg yang mewajibkan penyerahan PSU kepada Pemkab Bogor.

Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, mengatakan bahwa sebagian aset PSU telah diserahkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Read More

“Sebagian aset PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku, dan proses tersebut terus berjalan melalui koordinasi dengan instansi terkait yang terus dilakukan pembinaan serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dalam amar putusan PTUN No.51/G/TF/PTUN.Bdg. Kami mendukung Pemkab Bogor,” ujar Maesa kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan bahwa PT Sentul City memahami adanya aspirasi dari sebagian warga terkait proses penyerahan PSU di kawasan Sentul City.

“Sebagai pengembang kawasan terpadu yang telah berkembang selama puluhan tahun dan masih terus melaksanakan pengembangan di berbagai area, kami ingin menegaskan bahwa Sentul City pada prinsipnya mendukung proses penyerahan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memahami aspirasi yang disampaikan sebagian masyarakat,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab protes sejumlah warga terkait pengelolaan PSU di kawasan Sentul City. Manajemen Sentul City menegaskan bahwa hingga kini pihaknya masih memiliki kawasan pengembangan yang belum selesai dibangun serta landbank yang akan dikembangkan di masa mendatang.

“Oleh karena itu, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kualitas lingkungan kawasan tetap terjaga, infrastruktur tetap berfungsi dengan baik, ruang terbuka tetap lestari, serta kawasan tetap nyaman, aman, dan memiliki nilai tambah bagi seluruh penghuni,” lanjut Maesa.

PT Sentul City juga menyatakan komitmennya untuk membuka ruang dialog secara konstruktif dengan warga, pemerintah daerah, maupun seluruh pemangku kepentingan agar penyelesaian persoalan PSU dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa langkah-langkah pelaksanaan putusan PTUN telah dan sedang dilakukan, salah satunya melalui tindakan pemerintahan dalam pengelolaan PSU pada site plan Taman Victoria.

“Pelaksanaan putusan PTUN telah dan sedang dilakukan, di antaranya melalui tindakan pemerintahan dalam pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria. Telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi,” tulis Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor dalam rilis resminya.

Pemkab Bogor juga menyebut telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU di kawasan Perumahan Sentul City pada 14 site plan sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan.

“Kami telah melakukan pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU. Seluruh progres dan langkah pelaksanaan eksekusi putusan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor dalam persidangan lanjutan pada tanggal 20 Mei 2026 di PTUN Bandung sesuai arahan Ketua PTUN Bandung,” lanjut rilis tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen melaksanakan setiap kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *