Tagih Janji, Aliansi Masyarakat Desa Kiarasari Nyaris Adu Fisik dengan Kepala UPT VI Cigudeg

  • Whatsapp
Aliansi Masyarakat Desa Kiarasari ribut dengan Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan VI Cigudeg Bobby Wahyudi

jurnalbogor.com – Aliansi Masyarakat Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor mengundang Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan VI Cigudeg Bobby Wahyudi setelah MoU yang dijanjikan pada aksi di  Kantor UPT pada 12 Januari 2024 lalu tidak ditepati. Rekonstruksi Jalan Cigudeg-Kiarasari-Cisangku tetap masih mangkrak.

Musyawarah klarifikasi yang berlangsung di aula Kantor Desa Kiarasari tersebut, hampir saja berujung adu fisik hingga dilerai oleh orang-orang di sekitarnya.

Read More

Hal itu bermula ketika Bobby Wahyudi diminta untuk memberikan penjelasan ke depan massa, namun Bobby menolak dengan alasan adanya poster tulisan yang menyerang secara pribadi.

Kendati demikian, masyarakat maupun mahasiswa dan kepala UPT berakhir saling memaafkan.

“Pak Boby marah dengan poster yang kita tulis ada kata-kata yang menyinggung terhadap personal,” kata salah satu masyarakat Kiarasari, Dede Supandi, Jumat (2/02/2024).

Di menjelaskan, hal ini  menindaklanjuti aksi pada 12 Januari 2024 bahwa pembangunan itu akan segera diselesaikan yang mengacu pada MoU yang ditulis sendiri oleh kepala UPT.

“Kita hari ini tagih janji ternyata kita tidak bisa memaksakan. Namun, hasilnya pembangunan  akan dilaksanakan  di tahun 2025, sementara untuk pemeliharaan jalan akan segera direalisasikan di minggu ini,” jelasnya.

Sementara adanya tuntutan pencopotan jabatan masyarakat tidak bisa memaksakan karena kepala UPT baru menjabat juga dan bisa dinyatakan tidak bersalah.

Dengan tegas masyarakat menuntut untuk bagaimana pun caranya untuk segera direalisasikan pembangunan jalan di Sukajaya.

“Tanggapan masyarakat sangat kecewa karena kita mengacu kepada MoU yang di tandatangani oleh kepala UPT sendiri,” bebernya.

Di tempat yang sama, Bobby Wahyudi menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah ada titik temu dan masyarakat juga sedikit sudah memahami.

“Karena pekerjaan ini kelalaian dari penyedia jasa dan tetap kita dorong di 2025, gak bisa di tahun 2024,” katanya.

“Permasalahannya masyarakat kan ingin di tahun 2024 ini yang jadi persoalan, secara aturannya tidak memungkinkan karena di 2024 sudah ada agenda kegiatan yang lain,” tambahnya.

Dia menyebut, penanganan sementara dari UPT adanya beda tinggi itu akan diberi oprit terlebih  dahulu supaya jalan tersebut bisa digunakan seadanya. Sementara untuk elsi masih kurang 200 meter lagi, dan untuk badan jalan baru terpasang 300 meter.

Bobby menegaskan sudah mengambil langkah yang mana penyedia jasa diusulkan masuk dalam daftar black list dan diberi sanksi berat.

“Sanksi yang diberikan terhadap penyedia jasa kita putus kontrak dengan diusulkan masuk dalam daftar hitam dan dia harus mengembalikan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan dia harus membayar denda 2,2 persen dari nilai kontrak setelah dipotong PPN,” pungkasnya.

(AD)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *