PSEL Bogor Raya 1 jadi Pusat Riset

  • Whatsapp
(infografis AI/Aga | jurnal bogor)

Proyek Rp2,8 Triliun Ubah Sampah Bogor jadi Listrik


jurnalbogor.com – PSEL Bogor Raya 1 menjadi fasilitas PSEL ketiga yang memasuki tahap pembangunan setelah PSEL Denpasar Raya Bali dan PSEL Kota Bekasi. Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT  Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) meresmikan  pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2026).

Read More

Berbeda dengan PSEL lainnya, PSEL Bogor Raya 1 ini kedepannya akan menjadi pusat riset inovasi pengelolaan sampah dengan total investasi sebesar Rp2,8 triliun. Selain fasilitas PSEL Bogor Raya 1, di tahap selanjutnya DIM dan Denera juga tengah menyiapkan proyek PSEL Bogor Raya 2 yang berlokasi di kawasan Kayumanis, Kota Bogor. Fasilitas tersebut akan mengolah sampah yang berasal dari Kota Bogor dan Kota Depok.

‎Adapun PSEL Bogor Raya 1 mencakup kawasan aglomerasi Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, fasilitas ini merupakan bagian dari upaya Danantara Indonesia mempercepat pengembangan solusi pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan dan berbasis teknologi ramah lingkungan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. 

‎‎Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir mengatakan, permasalahan sampah tidak hanya memengaruhi kehidupan saat ini, tetapi juga masa depan bangsa.

‎‎Sementara PSEL Bogor Raya 1 dirancang untuk memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan sampah, pengembangan energi hijau, dan pemberdayaan ekonomi lokal. 

‎‎”Proyek ini ditargetkan mampu mengelola lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, menurunkan emisi dari TPA hingga 80 persen, serta mengurangi emisi karbon sekitar 640 ribu ton setara CO2 per tahun,” ungkapnya dalam kegiatan groundbreaking PSEL Bogor Raya 1, Cibungbulang, Kamis (17/9/ 2026)

‎‎Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang  Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa persoalan sampah merupakan situasi darurat yang harus diselesaikan.

‎‎Sebelumnya, kata dia, ada sekitar 160 aturan yang membuat proses pendirian PSEL begitu rumit. Namun saat ini pemerintah telah memangkas hanya menjadi tiga aturan.

‎‎”Dengan begitu, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik bisa berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Zulhas.

‎‎Menurut Menko Pangan, PSEL Bogor Raya 1 tidak hanya menghadirkan solusi lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, antara lain terbukanya sekitar 1.200 lapangan kerja hijau.

‎‎Pengembangan PSEL dirancang menjadi katalis terwujudnya ekosistem pengelolaan sampah berkelanjutan dan mendorong terwujudnya ekonomi sirkular. 

‎Nantinya, pasokan listrik yang dihasilkan PSEL Bogor Raya 1, akan diserapkan oleh jaringan PLN yang ditandai Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero).

‎Kerja sama komersial ini memberikan kepastian offtake serta mendukung kelangsungan operasi proyek selama masa konsesi. 

‎‎Langkah strategis tersebut mencerminkan komitmen  para pemangku kepentingan dalam mempercepat  transisi menuju energi bersih sekaligus mendorong  pengelolaan sampah yang berkelanjutan di wilayah Bogor dan sekitarnya.

‎Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,  PJBL akan dilakukan antara PLN dan  masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL, dengan tarif pembelian listrik sebesar USD 0,20 per kWh untuk seluruh kapasitas yang dihasilkan.

Lokasi PSEL Bogor Raya 1 juga ditargetkan menjadi pusat riset teknologi dan inovasi pengelolaan sampah terintegrasi. Selain fasilitas pengolahan sampah, rencananya akan dihadirkan pusat studi teknologi pengelolaan sampah modern. Inisiatif ini diharapkan menjadi wadah transfer pengetahuan dan teknologi, sekaligus pengembangan ekosistem pengelolaan sampah modern di Indonesia.

Pada tahap implementasi, inisiatif ini diharapkan membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, untuk membangun ekosistem riset dan inovasi teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. (EK)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *