jurnalbogor.com – Tim Opsnal Polsek Jatisampurna melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor dengan kekerasan atas kejadian di warung kopi depan SMK Yadika di Jalan Lurah Namat, Jatisampurna, Kota Bekasi pada awal Ramadhan lalu.
“Dua pelaku yang ditangkap jajaran Polsek Jatisampurna atas nama inisial JFP dan Na. Total pelaku yang melakukan aksi perampasan kendaraan motor dengan kekerasan tersebut berjumlah 4 orang namun dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO),” ujar Kapolsek Ipda Ananda Praditya Sudding, Kamis (18/4/2024).
Ipda Ananda melanjutkan, kendaraan milik korban atas nama Asep Alawi yang dirampas oleh empat orang pelaku itu awalnya korban meminjam motor temannya bernama Randi untuk membeli makanan di warung kopi.
“Saat hendak menyalakan motor untuk pulang, korban dihadang dua motor dari keempat pelaku, dua dari empat pelaku turun dari motornya dengan mengacungkan senjata tajam, karena korban ketakutan dan kendaraan korban akhirnya di bawa kabur,” imbuhnya.
Kemudian korban melakukan pelaporan ke Polsek Jatisampurna. Ipda Ananda menambahkan, mendapati laporan dari korban tim opsnal bersama Kapolsek Jatisampurna dan kanit reskrim melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP, tim Polsek Jatisampurna mencari informasi lainnya kemudian mengarah kepada para pelaku dan melakukan penangkapan pada 5 April 2024,” terangnya.
Kedua pelaku yang ditangkap jajaran Polsek Jatisampurna itu telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pemerasan dan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 9 tahun penjara.
” Barang bukti yang diamankan adalah dua kendaraan motor, satu helm dan dua senjata tajam jenis celurit,” pungkasnya.
(NN)