jurnalbogor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalami dugaan markup pengadaan buku, menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).
Kasi Pidsus Kejasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Andri Zulfikar mengatakan, pihaknya tangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BOS SMAN selama tiga tahun ke belakang.
“Kami lakukan penyelidikan terkait dengan penggunaan dana BOS di seluruh SMAN yang ada di Kabupaten Bogor. Tahun anggaran dana BOS yang kami bidik itu 2022 sampai 2025,” ujar Andri kepada Jurnal Bogor, Kamis (21/5).
Jaksa terbaik se-Indonesia Tahun 2025 lalu itu menambahkan, pihaknya telah lakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan praktik rasuah yang terjadi di satuan pendidikan.
“Sudah ada kurang lebih 20 saksi yang terdiri dari unsur pihak dinas, sekolah dan swasta yang telah kami periksa, dan baru kemarin kami baikan status kasus ini dari sprint menjadi penyelidikan,” kata Andri.
Ia menerangkan, bahwa dugaan penyelewengan dana BOS SMAN selama tiga tahun ke belakang se-Kabupaten Bogor itu terindikasi dalam pengadaan buku.
“Jadi anggaran BOS itu digunakan untuk pengadaan buku. Ada dugaan markup dalam pengadaan buku yang dibeli dari anggaran BOS tahun 2022 sampai 2025,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya belum lakukan langkah penghitungan kerugian negara terhadap kasus satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tersebut.
“Ini masih tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena masih tahap penyelidikan, nanti kami pastinya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jabar untuk kerugian negara atas praktik Tipikor pengadaan buku ini,” tutupnya. (Ando)






