Sembilan Calon Tersangka, Kerugian Negara Rp 9,1 M
jurnalbogor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membuka kotak Pandora Rumah Sakit Umum Daerah Bogor Utara atau RSUD Parung. Hasilnya, ada sembilan calon tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 9,1 miliar.
Korps Adhyaksa kembali melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung tahun anggaran 2021 senilai 93 miliar. Pengusutan perkara rasuah ini sudah dilakukan sejak 2022 silam.
Perkembangan teranyar, kejaksaan setidaknya sudah memanggil dan memeriksa 30 orang saksi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka adalah pejabat di Dinas Kesehatan dan Pengadaan Barang dan jasa.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dari pihak swasta selaku kontraktor pelaksana, pengawasan hingga tim perencanaan pembangunan dari rumah sakit yang akhirnya berubah menjadi klinik rawat inap.
“Sekitar 30 orang dari pihak ASN dan swasta yang terperiksa Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terindikasi menuju tersangka ada sembilab orang,” Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar kepada Jurnal Bogor, Rabu (7/5/2026).
Namun, lanjut Andri, dari sembilan orang itu ada yang tidak kooperatif. Untuk itu, pihak kejaksaan akan melakukan jemput paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan.
“Bahwa ada pihak-pihak yang dulu belum pernah diperiksa. Sekarang ini lagi kami lakukan pemanggilan pihak-pihak tersebut, untuk melengkapi bukti-bukti perkara tersebut,” terang Andri.
Ia mengungkapkan, salah satu saksi masih dilakukan pencarian untuk melengkapi bukti dalam perkara proyek yang dikerjakan oleh PT Jaya Semanggi Enjinering (PT JSE) pada Tahun 2021 silam
“Kami masih cari keberadaan pejabat perusahaan penyedia jasa atau kontraktor yang sampai saat ini menghilang. Sudah dicari di kantor dan tempat tinggalnya, namun empat kali dilayangkan surat pemanggilan, tetapi tidak pernah datang,” ungkapnya.
Menurut Jaksa terbaik se-Indonesia Tahun 2025 ini, kasus RSUD Parung sebagai tunggakan yang harus ditangani sampai tuntas. Apalagi, kasus sudah tahap penyidikan dan jelas ada kerugian negara sebesar Rp9,1 Miliar.
“Sudah dapat sebenarnya siapa-siapa yang nanti diminta pertanggungjawaban atas kasus proyek RSUD Bogor Utara itu,” ujar Andri.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan yang pernah menangkap oknum Ketua DPRD beserta wakilnya di Kabupaten Bantaeng itu menerangkan, pihaknya masih lakukan penyempurnaan alat bukti yang akan dibawa ke persidangan nanti.
Pembangunan RSUD dengan anggaran Rp93 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui bantuan keuangan (Babkeu) itu, seharusnya selesai pada akhir bulan Desember 2021 sesuai kontrak.
Karena adanya mark up harga dan pengurangan volume pada pekerjaan, kontraktor pelaksana menyelesaikan bangunan pada pertengahan tahun 2022 atau molor sekitar 6 bulan.
“Jadi yang dirugikan di sini tentu masyarakat sebagai penerima manfaat. Kedua kerugian negara, selain lambat pekerjaan, ada mark up anggaran dan kualitas material jelek serta pengurangan volume. Ini kejahatan luar biasa yang terstruktur dan masif yang melibatkan ASN dan swasta,” kata Andri menjelaskan.
Menurut Andri, timnya mendapat arahan dari kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Bogor, untuk menuntaskan perbuatan melawan hukum (PMH) semua pihak dalam kasus korupsi RSUD Bogor Utara.
“Siapa pun yang terlibat atau terkait pasti kami periksa. Siapapun yang menikmati uang haram hasil korupsi dari RSUD ini, bersiap saja jadi tersangka,” pungkasnya. (red)






