Dewan Soroti Dugaan Salah Bayar Lahan R3

  • Whatsapp
H Zenal Abidin.

jurnalbogor.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, menyoroti polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Menurutnya, sejumlah persoalan yang mencuat perlu diurai secara terbuka agar tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah.

Zenal mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya melalui pembicaraan nonformal, terdapat dugaan kekeliruan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan. Hal itu diduga dipicu oleh perubahan kepemilikan tanah yang tidak terakomodasi dengan baik dalam proses pembebasan lahan.

Read More

“Informasi yang kami terima, pemilik awal pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Namun ketika proses pembebasan berlangsung, informasi mengenai rencana pembebasan diduga masih mengacu kepada pemilik awal. Sementara pemilik yang sekarang justru tidak mengetahui adanya proses tersebut, padahal tanahnya sudah berpindah tangan,” ujar Zenal, Kamis (30/7/2026).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi data yang dilakukan pemerintah sebelum menetapkan penerima ganti rugi.

“Kenapa bisa seperti itu? Apakah pemerintah tidak mencari tahu status kepemilikan terbaru? Seharusnya dilakukan penelusuran secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan seperti ini,” katanya.

Untuk mencari titik terang, DPRD Kota Bogor akan berupaya memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pihak kelurahan, kecamatan, pemilik lahan, hingga pihak yang telah menerima pembayaran ganti rugi.

“Kami akan mencoba memfasilitasi agar semua pihak bisa memberikan penjelasan. Dari situ nanti akan terlihat di mana letak persoalannya dan bagaimana solusi terbaik yang bisa ditempuh,” ucapnya.

Selain itu, Zenal juga menyoroti adanya warga yang mengaku tidak mengetahui proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan sosialisasi yang belum optimal kepada masyarakat terdampak.

“Ada warga yang tidak tahu bahwa sudah ada proses konsinyasi. Sekarang persoalan ini baru ramai ketika akan dilakukan penggusuran. Akibatnya, pemilik lahan saat ini juga tidak mungkin lagi mengambil nilai ganti rugi yang telah ditetapkan sebelumnya karena muncul persoalan kepemilikan,” jelasnya.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan R3 harus mengedepankan dialog dan mediasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Yang terpenting sekarang adalah membangun komunikasi yang baik. Harus ada mediasi antara warga dan pemerintah supaya persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat maupun pemerintah,” pungkasnya.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *