Bandel, Satpol PP SP2 Mie Gacoan Bondongan

  • Whatsapp
Inilah penampakan gerai Mie Gacoan Bondongan yang terancam disegel lantaran belum mengantungi izin.

jurnalbogor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melayangkan surat peringatan (SP) 2 bagi pengelola gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa SP2 telah dilayangkan pada Jumat (14/6/2024) lalu, dan surat tersebut berlaku hingga sepekan kedepan. Hal tersebut diambil lantaran gerai restoran diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah aturan karena belum mengantungi izin.

Read More

“Sebelumnya kami juga telah melayangkan SP1 pada pekan sebelumnya,” ujar Agustian Syach kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Menurut dia, dasar dilayangkannya SP2 di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan serta adanya surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perihal penertiban bangunan pada 6 Mei 2024.

“SP2 ini berlaku hingga sepekan kedepan sejak dilayangkannya surat tersebut. Mau tidak mau dalam tempo itu, Mie Gacoan harus memenuhi dokumen perizinan, dan menstop operasional,” tegasnya.

Bila tidak, sambung Agustian Syach, pihaknya akan melayangkan SP3 berikut dengan pemberitahuan akan adanya tindakan polisional berupa penyegelan hingga Mie Gacoan mengantungi semua dokumen perizinan.

“Kalau dalam waktu sepekan ke depan dilayangkannya pemberitahuan penyegelan, Mie Gacoan tetap membandel, maka restoran tersebut akan disegel,” tandasnya.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *