jurnalbogor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali melakukan pembongkaran terhadap warung yang menjual minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bogor.
Kali ini, pasukan penegak perda melakukan pembongkaran terhadap warung minol berkedok counter handphone (hp) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (6/8/2024).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa pembongkaran terhadap counter hp itu lantaran adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan warung tersebut lantaran menjual minol ilegal.
“Warga resah, karena mereka menjual minol dengan kedok counter hp. Sama-sama kita ketahui bahwa minol adalah salah satu penyebab terjadinya tindak kekerasan,” ujar Agustian Syach kepada wartawan.
Bahkan, kata dia, beberapa kasus tawuran terjadi karena pengaruh alkohol, dan rata-rata pelaku membeli air haram itu di toko tersebut dan beberapa lokasi lain.
Menurut dia, counter tersebut sempat dibongkar pada awal Juli 2024 telah disegel oleh Satpol PP Kota Bogor. Sedangkan stok miras yang ada disita dan sudah dimusnahkan.
“Kami akan terus melangkah, memastikan bahwa tidak ada lagi penjualan minol tanpa izin di Kota Bogor,” katanya.
Agustian Syach menegaskan bahwa lokasi penjualan miras ini mudah diakses oleh warga, termasuk anak-anak sekolah sekalipun.
Sebab, sambungnya, pembeli tinggal parkir di pinggir jalan untuk singgah sebentar, kemudian melanjutkan perjalanannya sambil mengonsumsi minol.
Lebih lanjut, kata dia, pembongkaran itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
(FDY)